Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minarti Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tidak Masuk Unsur-unsur Penipuan

Kamis, 05 Maret 2020 | 13:28 WIB Last Updated 2020-03-05T06:28:22Z

Batam - Terdakwa penipuan investasi bodong Minarti Santi Sanadi dituntut JPU Samuel Pangaribuan selama dua tahun enam bulan penjara meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri kota Batam untuk dibebaskan.

Kuasa hukum terdakwa Zudy Fardy mengatakan bahwa meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri kota Batam untuk dibebaskan.

"Tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa tentang penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana terkesan tidak memenuhi unsur-unsur penipuan tersebut" kata Zudy saat ditemui di Pengadilan Negeri kota Batam usai persidangan, Kamis (05/03/2020).

Zudy menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, tidak menggunakan tipu muslihat dan unsur-unsur lain yang tertuang dalam pasal 378 KUHPidana.

Zudy membantah bahwa kliennya melakukan pengingkaran janji dan kesepakatan antara terdakwa dan korban Marzalia Rosalita Putri.

"Tidak bisa dikategorikan penipuan yang dilakukan terdakwa karena tidak menepati perjanjian dan kesepakatan tersebut. Perlu diketahui bahwa sudah ada surat pernyataan dari korban sebelum perkara ini bergulir ke meja hukum," ujar Zudy.

Zudy melanjutkan bahwa terdakwa juga telah melakukan pengembalian pertama uang sebesar delapan juta rupiah kepada korban. Pengembalian yang kedua sebesar dua puluh juta rupiah.

"Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa ada kesepakatan antara korban dan terdakwa. Korban juga menerima uang pengembalian dari terdakwa," kata Zudy.

Masih menurut Zudy dengan situasi demikian sudah jelas tidak ada unsur pidananya lagi. Perlu diketahui bahwa setelah itu tidak ada teguran atau somasi dari pihak korban baik secara lisan maupun tertulis kepada terdakwa.

Selanjutnya keterangan Zudy berdasarkan bukti-bukti kuitansi terdakwa tidak menggunakan nama palsu seperti yang disebutkan melanggar pasal 378 KUHPidana.

"Dalam kuitansi jelas aliran dana kepada siapa saja. Seperti proyek di Sorong jelas dikirim kepada Serly sangat jelas," terang Zudy sembari menunjuk kuitansi transfer kepada elitnews.com.

Selain nama Serly yang ditransfer menerima aliran dana dari terdakwa masih ada beberapa nama diantaranya: Eva Mandu, Hengki, Mukromin.

"Mereka itu semua belum mengembalikan uang milik korban yang dikirimkan oleh terdakwa," tutup Zudy. (JP)
×
Berita Terbaru Update