PELALAWAN, ELITNEWS.COM - 5 orang tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang selama ini di tahan di Rutan Polsek Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, telah di pundahkan ke Lapas Pekanbaru. Pemindahan itu setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Kelima tahanan itu merupakan perkara tempat kejadiannya di Kecamatan Bandar Seikijang. Hal ini disampaikan Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusuf Purba SH MH, Jumat (30/07/2020).
"Polsek Bandar Seikijang melaporkan tahanan titipan kejaksaan di Polsek Bandar Seikijang telah dijemput dan dibawa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 5 Tahanan itu telah dipindahkan setelah putusan pengadilan," ungkap Kapolsek.
Diuraikan Kapolsek kelima tahanan diantaranya, :
1. Jon Andri Als Jon Bin Nurmain dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
2. Hendrizal A Als. SI IN Bin Anuar dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
3. Zaimi Als. Agus Bin Yusuf dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
4. Roni Als. Roni Bin Nurdin dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
5. Rizal Als. Ijal Bin Legiren dalam perkara Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan, dengan putusan 3 tahun 10 bulan.
EP
"Polsek Bandar Seikijang melaporkan tahanan titipan kejaksaan di Polsek Bandar Seikijang telah dijemput dan dibawa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 5 Tahanan itu telah dipindahkan setelah putusan pengadilan," ungkap Kapolsek.
Diuraikan Kapolsek kelima tahanan diantaranya, :
1. Jon Andri Als Jon Bin Nurmain dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
2. Hendrizal A Als. SI IN Bin Anuar dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
3. Zaimi Als. Agus Bin Yusuf dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
4. Roni Als. Roni Bin Nurdin dalam perkara Narkotika, menunggu sidang putusan
5. Rizal Als. Ijal Bin Legiren dalam perkara Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan, dengan putusan 3 tahun 10 bulan.
EP