Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Djoko Tjandra Yang Ditangkap Dimalaysia,Mega korupsi Rugikan Negara Rp.904 M

Minggu, 02 Agustus 2020 | 23:25 WIB Last Updated 2020-08-02T16:34:43Z


 Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia


Peran joko Djoko Tjandra diperkara ini ,bermula pada 11 januari 1999,Terjadi perjanjian Pengalihan (cessie) tagihan piutang antara pihak Bank Bali (Rudi Ramli dan Rusli Suryadi) dan Djoko S Tjandra selaku PT Persada Harum Lestari mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar 38.000.000.000 dibuat.penyerahan kepada Bank bali selambat lambatnya tanggal 11 juni 1999



Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Perjanjian ini mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI dan BUN dengan nilai pokok seluruhnya sebesar Rp 798.091.770.000. Penyerahan kepada BB selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini dibuat.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Firman Sucahya menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT EGP Setya Novanto. Melalui perjanjian itu, BB menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya kepada BDNI, BUN (keduanya dilikuidasi 1998), dan Bank Bira pada PT EGP. Total tagihan pinjaman antarbank milik Bank Bali kepada BDNI, BUN dan Bank Bira mencapai Rp 3 triliun.

Lalu pada 27 September 1999,perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra  mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Hingga pada periode April-Agustus 2000, upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.


dann uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.***


×
Berita Terbaru Update