Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan Baru Pemecatan PNS Menurut Peraturan Pemerintah(PP).No.17.Tahun 2020

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 22:20 WIB Last Updated 2020-08-02T16:38:59Z


Foto Ilustrasi PNS

Elitnews.com  Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.



Perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri. Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?



1.    Pemberhentian tidak hormat

Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.



2.   Pengunduran diri



Dalam Pasal 254 menyatakan kewajiban bagi PNS untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota maupun jabatan wakilnya. PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan atas jabatan tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dalam aturan yang lama, PNS yang melanggar kewajiban mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat. Namun dalam PP baru, PNS akan langsung dipecat jika melanggar kewajiban untuk mengundurkan diri. Pemberhentian PNS jadi tersangka Pasal 280 mengubah pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka tindak pidana. Berbeda dengan ketentuan lama yang mengatur pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan, dalam PP baru pemberhentian langsung berlaku sejak PNS ditahan.



3.   Cuti tahunan



Ketentuan lain yang juga diubah adalah Pasal 315 tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen. Dalam PP baru menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti tahunan.

Ketentuan dalam PP sebelumnya hanya mengatur guru dan dosen mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan.



4.   Cuti sakit




Dalam Pasal 320 PP baru, PNS juga berhak atas cuti sakit paling lama satu tahun. Ketentuan ini berbeda dengan PP lama yang membolehkan PNS sakit untuk cuti apabila sudah lebih dari 1-14 hari. Terkait kepentingan cuti ini, PNS harus menyertakan surat keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.*



×
Berita Terbaru Update