Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Telah Diingatkan Bahayo Ikut Kampanye, Akhirnya Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Sabtu, 28 November 2020 | 01:38 WIB Last Updated 2020-11-28T18:40:00Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Baharuddin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.



"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim  yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).


Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.


Mendengarkan putusan ini, penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Rukhyat, SH, MH menyatakan banding. "Kami menyatakan banding yang mulia," tegas penasihat terdakwa di hadapan majelis hakim.


Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.


Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.

Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. "Bahayo ASN Ikut Kampanye,,,". Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan. "


Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.


Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.


Baharuddin selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 06 Desa Sering berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor : 609 Tahun 2018 tanggal 23 Oktober 2018, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi Sukarno yang berada di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Akhirnya di vonis bersalah 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan. EP

×
Berita Terbaru Update