Batam - Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa barang mainan, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di area PT Desa Air Cargo (DAC), Kabil Batam, Senin (1/2/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 378 ribu mainan plastik anak -anak, dengan cara digiling kemudian dilebur menggunakan mesin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Kepala Kejari Batam, Polin Sitanggang, serta mewakili PN Batam, mewakili Kepala Devisi Pemasyarakatan Kepri dan pengawasan barang beredar dan jasa Kemenperindag RI dan Direktur PT DAC Batam. Kurniawan Chang
Dalam sambutan Kajari Batam Polin Sitanggang mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini, merupakan tindak pidana dari terdakwa Sumimi dengan jumlah 378 ribu. Dimana dalam putusan hakim pengadilan menyatakan agar barang bukti ini dimusnahkan, dengan total nilai Barang Bukti sebesar Rp1,6 miliar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana terdakwa Sumimi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Maret 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Sitanggang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini milik perusahaan PT. Tegar Mandiri Perkasa yang tidak terdaftar sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) nya.
Perusahaan terdakwa Sumimi ini tidak terdaftar. Namun SIUP nya ada. Tetapi dalam barang impor mainan anak-anak tidak ada sertifikat SNI, karena itu perbatasan.
Redaksi