PELALAWAN, ELITNEWS.COM. - Satpol PP Pelalawan disaksikan anggota Polres Pelalawan dan wartawan memusnahkan seratusan botol miras dan 4 jeriken tuak hasil operasi yustisi. Pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi yustisi seminggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan Riau dilakukan pada Senin (12/04/2021).
Pemusnahan digelar di halaman markas Satpol PP dan Damkar di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Nur Hakim serta pejabat instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dan sejumlah wartawan.
Seratusan botol miras dan tuak itu merupakan hasil razia yang digelar satu minggu terakhir di wilayah Pangkalan Kerinci.
"Hari ini hasil dari razia miras ilegal yang kita laksanakan di beberapa tempat di Pangkalan Kerinci" terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada , wartawan di sela sela pemusnahan Senin (12/04/2021).
Abu Bakar menerangkan, ada beberapa lokasi yang disambangi petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, BPBD, polisi, dan TNI selama razia. Di antaranya warung yang ada di sekitar Jalan Koridor Langgam Kilometer 1 sampai 5.
Kemudian di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur, di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Mandiri Swalayan, dan di Simpang Jalan Akasia.
Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 103 botol dari berbagai merk. Yakni Bir bintang 32 botol, Anggur Merah 15 botol.
Prost 3 botol, Singa Raja 2 botol, New Prost 13 botol, Anggur Putih 1 botol, dan Guinnes 37 botol.
Kemudian minuman tradisional tuak 4 Jeriken dan 3 ember.
"Operasi ini dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan. Apalagi Miras ini sudah melanggar Perda kita," ujar Abu Bakar.
Pemusnahan miras dilakukan di parit yang ada di depan markas Satpol PP dan Damkar. Isi seratusan botol miras dan tuak itu dibuang ke dalam parit dengan membuka tutup botol serta menuangkannya. Bau menyengat dari alkohol tersebut langsung menyeruak hingga proses pemusnahan selesai. *