BATAM - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mempertanyakan Pelaksanaan Tugas, Fungsi Wewenang Tim Terpadu Kota Batam, karena menurutnya belum tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dalam konteks pengamanan aset pemerintah, Sarumaha menyatakan dukungannya. Karena menurutnya, dalam proses penggusuran tanah, hal tersebut adalah aset tim Terpadu bisa bertindak tanpa keputusan/penetapan pengadilan melalui eksekusi.
“Namun jika objeknya swasta, maka peranan tim Terpadu hanya sebatas memfasilitasi, memberikan negosiasi dengan pelaku usaha, dimana ketika developer, tim Terpadu tidak boleh digunakan oleh swasta untuk menggusur secara paksa,” ujar Utusan Sarumaha dalam Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (15/04/21).
Sarumaha juga mempertanyakan apa saja yang menjadi tupoksi Tim Terpadu. Hal ini dikarenakan tim Terpadu belum memiliki aturan secara inplisit yang tertuang di dalam perda dalam menjalankan tupoksinya.
“Jangan sampai area swasta dimasuki oleh tim Terpadu, tapi kalo aset pemerintah clear and clean kita dukung karena itu aset kepentingan umum, tidak boleh ada masyarakat yang melakukan hambatan terhadap pembangunan,”katanya
Sarumaha menambahkan, bahwa terbentuknya tim Terpadu ini adalah berawal dari adanya kesepakatan bersama akibat berjamurnya kegiatan pembangunan yang berada di wilayah Pemerintah.
“Pada waktu itu lahan belum dialokasikan BP Batam kepada pihak swasta sehingga perlu dilakukan penjagaan. Namun jika ada substansi di dalam perda yang harus disempurnakan, maka kami Komisi I sepakat untuk mengusulkan sehingga tidak terjadi lagi multitafsir dalam hal pelaksanaan,” tandasnya.