Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Selasa, 30 November 2021 | 16:14 WIB Last Updated 2021-11-30T09:14:34Z



PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Tim Opnal Patroli Polres Pelalawan berhasil memberhentikan dan menangkap 1 (satu) unit KBM   truck dengan Nopol BM 9980 FA membawa kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 kubik tanpa di lengkapi dokumen pada hari senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib.



Penangkapan 7 kubik Kayu Ilegal atau tanpa dokumen tersebut di sekitar Jalan Lintas Bono Teluk Meranti Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan - Riau. "Setelah pelaku diamankan dan di lakukan interogasi awal dan menurut pengakuan tersangka kayu tersebut berasal dari Teluk Meranti. selanjut nya pelaku di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk Pemeriksaan lebih Lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Harjanto SH, Selasa (30/11/2021).


Dikatakannya penangkapan pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dari hasil patroli tim opsnal Polres Pelalawan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 00.10 Wib telah dilaksanakan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan.


Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku Tindak Pidana di Jalan Lintas Bono tepat nya di desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. "Tim sesuai arahan Kapolres masih melakukan pengembangan asal kayu dan lokasi penebangan. Serta mengejar orang orang yang terlibat," ujar Edi.


Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1)  huruf b Jo pasal 12 huruf e  Pelaku seorang supir ditetapkan sebagai tersangka Nama inisial AD, Tempat/Tgl Lahir : Medan, 05-06-1961 Alamat : Jl.Suka Mulya RT/RW 001/001 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,  Pekerjaan Petani/Pekebun selanjutnya diamankan di Polres Pelalawan. 


Adapun sebagai pelapor Adrian Yunanda, 35Tahun, Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan saksi saksi  Dedi Patria, 36 tahun, Laki-Laki,Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Satria Parlaungan, 25 Tahun, Laki-Laki, Islam , Polri, Laki-laki, Islam, Aspol Polres pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. **

×
Berita Terbaru Update