Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Niaga Unggas Jenis Burung Tanpa Dokumen

Jumat, 10 Desember 2021 | 13:14 WIB Last Updated 2021-12-10T06:14:20Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,-Tim opsnal Gabungan dan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku yang membawa unggas jenis burung untuk di perdagangkan tanpa dilengkapi dokumen. Satu unit mobil innova warna abu abu metalik no pol B 1783 TYX berisi ratusan burung diamankan saat melintas di Jl Lintas Timur, Simpang Polres Pelalawan Pangkalan Kerinci, Kamis (09/12/2021). 



Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK pada Jumpa Pers Kamis (09/12/2021) sore. "Pada hari ini , Kamis 09 Desember 2021 diterima informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Sering Kecamatan Pelalawan sering terjadi adanya pelaku membawa unggas jenis burung tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian tim opsnal gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkap Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH.


Dikatakannya di sekitar Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Tim opsnal gabungan berhasil mengamankan  satu unit mobil innova warna abu abu metalik no pol B 1783 TYX yang mengangkut satwa unggas jenis burung gelatik, burung jalak kerbau dan burung ciblek berjumlah ratusan ekor, tanpa dilengkapi dokumen. Hal ini sesuai laporan polisino LI /02/XII/ Reskrim, tanggal 09 Desember 2021.


Kemudian  dua pelaku sebagai terlapor diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka memperniagakan satwa unggas jenis burung tanpa izin.  Pelaku juga sebagai pengemudi dengan inisial AY dan AK di kenakan sanksi administrasi.


Sedangkan satwa unggas jenis burung 38 keranjang/box berisi  unggas jenis burung gelatik, burung jalak dan burung ciblek. Rinciannya 6 box jenis burung jalak  berjumlah 90 ekor. 13 box jenis  burung gelatik berjumlah 200 ekor. 19 box jenis burung ciblek  berjumlah 410 ekor. Setelah diproses bersama gakum BKSDA diputuskan satwa unggas jenis burung itu segera dilepas liarkan ke alamnya. Tim BKSDA memutuskan melepas liarkan di kawasan wisata alam buluh nipis Kabupaten Kampar. EP

×
Berita Terbaru Update