PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang putusan Praperadilan (Prapid) kasus kegiatan penambangan tanpa izin (pertambangan tanah urug ilegal) tersangka JS (52) dipimpin hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH di Pengadilan Negeri ( PN) Pelalawan, Senin (25/04/2022) siang , sekira pukul 14.20 WIB.
Hakim memutuskan memenangkan pihak termohon Satreskrim Polres Pelalawan. Tuntutan pemohon dinilai hakim tidak dapat dibuktikan, dan menyatakan secara keseluruhan petitum pemohon ditolak. Sidang menyatakan penangkapan maupun penyitaan alat berat dan satu buah mobil truk telah sesuai prosedural.
Kuasa hukum JS mengaku kecewa terhadap putusan Hakim pengadilan negeri Pelalawan yang dirasa telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan. Dan pihaknya akan melakukan upaya hukum diluar pengadilan.
"Kami hormati putusan pengadilan, namun kecewa sebenarnya, tapi seperti kata pak hakim tadi untuk melakukan upaya hukum lainnya itu akan kami diskusikan terlebih dahulu. Apakah kita akan melaporkan ini ke Propam atau seperti apa,” ungkap salah satu kuasa hukum JS, John L Situmorang SH MH dihadapan awak media di depan ruang sidang PN Pelalawan begitu selesai sidang.
Menurut John L Situmorang, majelis hakim seharusnya melihat fakta-fakta yang diajukan dan pertimbangan fakta persidangannya. Namun ia menyayangkan, satupun tuntutan pihaknya tidak ada yang diakomodir oleh majelis hakim.
Dikatakannya semestinya hakim melihat tanggal dari pengikatan kuasa hukum baru terjadi 07 Maret 2022. Kami belum ada 03 Maret 2022 menerima surat dari termohon. Terjadi Laporan informasi ke Polres Pelalawan pada 11 Januari 2022, Dilanjut ada surat perintah tugas penyelidikan pada 12 Januari 2022 dalam dugaan perkara dimaksud. Ini harus pertimbangan hakim, kenapa tidak ada kelengkapan penyitaan.
Pekerjaan kegiatan penambangan tanah urug telah terjadi di kabupaten Pelalawan sejak lama. Karena daerah ini ada yang berbukit kecil dan banyak rawa. Memerlukan meratakan tanah dan sisanya di pergunakan tanah timbun. Hal ini selama ini terang benderang diketahui pemilik lahan, pemerintah dan aparat hukum. Penyitaan dan penangkapan sudah jelas ada motif lain . Selanjutnya penyitaan dilakukan 15 Januari 2022 dengan bahasa serah terima tanpa berita acara. Persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan 21 Januari 2022.
Namun keputusan hakim tetap dihormati, orang benar tidak selalu mendapat kebenaran. Keyakinan hakim kita hormati dan akan berupaya diluar Pengadilan Negeri Pelalawan. EP