Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ketiga Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Pembuktian Dan Saksi Saksi

Kamis, 21 April 2022 | 07:49 WIB Last Updated 2022-04-21T00:49:52Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Hari Ketiga Rabu (19/04/2022) lanjutan sidang Praperadilan kasus perkara penambangan illegal  (tanah urug) tidak berizin tersangka Jannes Situmorang alias JS (52) digelar. Sidang dengan agenda pembuktian dan  menghadirkan saksi saksi dari pemohon.  Sidang Prapid dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH diruang Kartika Pengadilan Negeri Pelalawan.



Saksi Pemohon menghadirkan lima saksi ditambah satu saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan untuk didengar kesaksiaannya. Namun 4 tak dapat di sumpah karena memiliki hubungan kerja dan kedekatan dengan tersangka. Hanya satu saksi fakta yang diambil sumpah.


Sedangkan saksi ahli DR Azmi Syahputra SH MH seorang pakar hukum pidana dan dosen Universitas Trisakti Jakarta memberikan keterangan dan wejangan hukum acara pidana sebagai azas legalitas dan tertib administrasi.


"Proses hukum dalam melakukan penangkapan, polisi harus menunjukan identitas, surat penangkapan dan berita acaranya otomatis yang sudah disiapkan. Karena proses hukum harus memenuhi standard operasional prosedur (SOP) taat azas legalitas dan tertib administrasi. Harus berjenjang seperti menaiki tangga menghindari ada kesewenang wenangan dalam proses hukum. Jika dilakukan diluar SOP berarti tidak prosedural dan tidak sah," ujar Dr Azmi.


Dijelaskannya semua proses hukum menjunjung tinggi hukum acara. "Begitu juga perlakuan penyitaan alat bukti, harus menenuhi SOP hukum acara,  taat legalitas dan tertib administrasi. Jika diluar itu, juga tidak prosedural dan tidak sah. Namun putusan adalah terserah kewenangan hakim," sebutnya saat memberi keterangan yang mengatakan juga pembuktian harus terang benderang.


Pihak termohon yang mendengarkan keterangan pakar hukum pidana Dr Azmi Syahputra SH MH mengajukan  banyak pertanyaan. Begitu juga hakim menanyakan pendapat saksi ahli untuk bahan pertimbangannya. 


Selaku termohon penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dihadiri tiga orang personil dan tim hukum Polda Riau. Saat memeriksa bukti-bukti dari pemohon maupun termohon Prapid. Hakim Alvin memanggil kedua pihak untuk memperlihatkan bukti-bukti berupa surat atau administrasi yang dimiliki masing masing sebelum keterangan saksi. 


Praperadilan kasus penambangan tanah urug tidak berizin di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau saat ini menjadi perhatian karena permohonan penangguhan penahanan tersangka oleh pimpinan daerah yaitu  Bupati Pelalawan H Zukri melakukan penjaminan terhadap dua tersangka penambangan tanah urug tanpa izin ditangguhkan. EP.

×
Berita Terbaru Update