Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pelalawan Musnahkan BB dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke -62

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:53 WIB Last Updated 2022-07-14T03:53:59Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan  memusnakan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 62 tahun 2022 pada  Rabu (13/07/2022) di kompleknya Desa Makmur Pangkalan Kerinci.



Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH MH,  didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi, dan para Jaksa  melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. 


Bahwa pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 


Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. 


“Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” ucap beliau


Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan 

berupa:

- Barang Bukti Shabu : sebanyak 126.09 gram

- Barang Bukti Ganja : sebanyak 3.57 gram

- Barang Bukti Extaci : sebanyak 2.58 gram

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan dan pembakaran 

untuk barang bukti berupa senjata tajam, uang palsu, dll. Barang bukti terakhir berupa 

pupuk yang berjumlah dari 165 sak dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur dalam tanah. 


Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. (Rls)

×
Berita Terbaru Update