Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penambangan Tanpa Izin Pelalawan, Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta

Selasa, 06 September 2022 | 15:13 WIB Last Updated 2022-09-06T08:13:41Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang putusan perkara penambangan tanpa perizinan berusaha, atau pengerukan tanah  atau pengambilan tanah timbun dengan terdakwa Parlindungan Lubis divonis bersalah. Dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Hal ini terungkap saat sidang dipimpin Hakim Ellen Yolanda Sinaga SH.,MH didampingi, Jetha Tri Dharmawan SH MH, dan Muhammad Ilham SH MH, Senin (05/09/2022) di Pengadilan Negeri Pelalawan.



Hakim menjatuhkan putusan kepada Parlindungan Lubis,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan  tanpa perizinan berusaha. "Dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Dan 1 unit alat berat ekscavator PC 200 dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Hakim.


Ketika terdakwa Parlindungan Lubis, ditanya Hakim terkait putusan itu. "Saya menerima," kata terdakwa menerima dan pasrah. Sedangkan Jaksa penuntut yang di hadiri Rahmad Hidayat SH MH mengatakan masih pikir pikir.


Perjalanan perkara terdakwa Parlindungan Lubis diawali, Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dekat SMA  Negeri 2  Pangkalan Kerinci, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.  Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah. 


Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Parlindungan Lubis dituntut hukuman penjara 1 Tahun 3 Bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.


JPU menerangkan  dan menilai jika Parlindungan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah urug ilegal . JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Parlindungan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan). 


Perkara tanah timbun,atau tanah urug ilegal ini, awalnya Polres Pelalawan menangkap pelaku dan menyita alat 3 unit berat serta 2 mobil colt diesel dari tiga lokasi penambangan tanah timbun. Sebenarnya, ada tiga pelaku yang digolongkan galian C di Pangkalan Kerinci, tapi hanya dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan yakni Parlindungan Lubis (51) dan Jannes Situmorang (53).


Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Ali melarikan diri dan belum berhasil diringkus sampai saat ini. Tersangka atas nama Jannes Situmorang  meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Alhasil pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tinggal Parlindungan Lubis  yang akan menjalani dan menerima Vonisnya pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan.


Vonis Parlindungan Lubis terkait tanah  timbun di Pelalawan menjadi  problem tanah timbun sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Pembangunan terkendala dimana mana. Pemerintah dinilai gagal memberikan izin dan melindungi kebutuhan daerahnya. ****

×
Berita Terbaru Update