PELALAWAN, ELITNEWS.COM, - Terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Satlantas Polres Pelalawan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik kepada wartawan, Selasa (28/09/2022).
AKP Lily menyebutkan, adapun sasaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan menganggu Kamseltibcarlantas.
"Dalam operasi nanti kita juga memprioritaskan terhadap pelanggaran lalulintas seperti tidak menggunakan Helm SNI dan Safety Belt, melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, menggunakan Hp saat mengemudi, boncengan lebih dari satu orang bagi kendaraan R2, berkendara dengan pengaruh alkohol, dan pengendara dibawah umur," terang Kasat Lantas Polres Pelalawan.
Lily menambahkan, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini, pihaknya juga akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berbentuk:
1. Kendaraan tidak layak jalan.
2. Kelengkapan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 (TNBK, Kaca Spion, Wiper, Kotak P3K, dll).
3. Kendaraan tidak dilengkapi administrasi.
4. Kendaraan yang memasang dan mengunakan lampu isyarat lalulintas.
5. Kendaraan bermotor tidak mengunakan knalpot standart (Bising).
6. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
7. Kendaraan derek tampa izin operasional (LLAJ).
8. Kendaraan Overload (Melebihi batas muatan.
9. Tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya menghimbau kepada semua pengendara, dalam melakukan perjalan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai standart, tidak dalam pengaruh alkohol, tidak ugal-ugalan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," himbau Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani kepada seluruh pengendara. *****