PELALAWAN, ELITNEWS.COM,-Tim Gabungan Polsek Langgam dan Reskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sawit PT Kebun Sungai Jernih berinisial JG manajer kebun. Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil pelaku yakni mobil Toyota Rush warna abu abu dengan nomor Polisi BM 1475 CS ditemukan 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan dengan 8 (delapan) butir peluru. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIk melalui AKP Edy Haryanto SH Kasi Humas Polres Pelalawan, Jumat (30/09/2022).
"Polsek Langgam bekerjasama dengan Reskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tak hak melawan hukum, membawa, menguasai senhata api beserta amunisinya dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap tersangka JG di Dayun Kabupaten Siak, pada Kamis 29 September 2022," kata AKP Edy Haryanto SH.
Dikatakannya pengungkapan di duga perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan di wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau berawal dari laporan Sumana Tarigan (53) Laki laki, Karyawan swasta , Jl. Fajar Ujung Komplek Fajar Jaya residence blok G 12 A RT/RW 002/002 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Laporan dugaan penggelapan dilakukan JG. Buah kelapa sawit lebih kurang 16 ton ,dan setelah ditelusuri pelapor dari laporan saksi juga terjadi penjualan brondolan sawit sebanyak 4 mobil truck, lebih kurang 32 ton, sehingga kerugian PT Kebun Sungai Jernih Km 66 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian lebih kurang Rp 100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah). Dilaporkan di Polsek Langgam, Polres Pelalawan, Hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib.
Dalam laporan, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwasanya telah terjadi panen pada blok B5 dan B1 PT Kebun Sungai Jernih . Dimana jadwal panen seharusnya di blok A2 . Adapun pemananen buah kelapa sawit tersebut diperintahkan oleh manager berinisial JG . Kemudian dilakukan pengecekan di pembukuan ternyata. dipembukuan panen di blok B5 dan B1 tidak ada didalam pelaporan panen. Sehingga diduga telah terjadi penggelapan buah kelapa sawit lebih kurang 16 ton.
Dan setelah ditelusuri pelapor dari laporan saksi juga terjadi penjualan brondolan sawit sebanyak 4 mobil truck. Lebih kurang 32 ton, sehingga kerugian PT Kebun Sungai Jernih mengalami kerugian lebih kurang Rp 100.800.000.
Kapolsek Langgam Iptu M Fadlillah STrK ,MH pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 10.00 wib mendapat informasi tentang keberadaan pelaku JG yang berada di Dayun Kabupaten Siak. Kemudian Kapolsek Langgam Iptu M Fadlillah STrK ,MH berserta anggota Polsek Langgam langsung menuju ke Dayun Kabupaten Siak untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan pelaku.
Tim Polsek Langgam berkerjasama dengan Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira STrK SIk dan tim Buser Siak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar pelaku JG berada di Dayun Siak.
Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian terhadap mobil pelaku yakni mobil Toyota Rush warna abu abu nomor Polisi BM 1475 CS dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam dashboard depan mobil pelaku 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan dengan 8 (delapan) butir peluru. Setelah itu pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Langgam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ****