Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Selasa, 20 September 2022 | 13:44 WIB Last Updated 2022-09-20T06:44:50Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana pencabulan anak, bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/09/2022). Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Mohammad Nasir, SH MH melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH.



Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH menyampaikan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana cabul “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.


Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.


Bahwa terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya "menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya". 


Amar selanjutnya, "menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Eksekusi pada terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya.


Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, SH MH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, SH., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, SH., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19. ***

×
Berita Terbaru Update