Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara PT Arara Abadi Kapolda Riau Digugat PTUN dan Prapid

Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:58 WIB Last Updated 2022-10-05T04:58:20Z

 

PEKANBARU, ELITNEWS.COM,- Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal SIK MH digugat di Pengadilan Tata Usaha  Negara  (PTUN)  Pekanbaru  dan Pra Pradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa siang (4/10/2022).



Gugatan perbuatan melanggar hukum Kapolda Riau terhadap Keputusan PTUN Pekanbaru telah didaftarkan di Kepaniteraan dengan nomor register 52/G/TF/2022/PTUN.PBR  Selasa tanggal 4 Oktober 2022. Adapun salah satu dasar dan alasan gugatan adalah Kapolda Riau tidak melakukan asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum. Kapolda selaku pihak tergugat, bahwa terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63/IX/RES.1.14/2022 atas nama Houtman tanggal 26 September 2022 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau melanggar asas kepastian hukum karena telah keluar surat penetapan Nomor : 42/PEN/PTS.BHT/LH/2021/PTUN.PBR yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 19 September 2022.


Houtman sebagai (Penggugat) memberi kuasa hukum kepada Edwin SH dan Rionaldy Hutabarat SH untuk melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum Kapolda Riau terhadap Keputusan PTUN Pekanbaru.


Sedangkan gugatan pra peradilan, permohonan gugatan tertuju kepada Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang sudah didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor: 10/Akta/Pid.Prap./2022 PN Pbr, Selasa tanggal 4 Oktober 2022. Untuk Gugatan pra peradilan, Houtman (Penggugat) memberi kuasa hukum pada 3 Oktober 2022 kepada Apul Sihombing SH MH.


Apul Sihombing SH menyampaikan keanehan dalam penetapan tersangka kliennya Houtman.  " Aneh di dalam penetapan tersangka.  Penggugat yang ditetapkan tersangka di dituduh melakukan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengusir pekerja PT Arara Abadi dari lahan konsesinya. Perbuatan mengusir itu bukan perbuatan yang dilarang pada unsur 160 dan 335 KUHP, " ungkap Apul, Rabu (05/10/2022).


Dikatakannya keanehan yang kedua konsesi PT Arara Abadi itu sudah tak boleh dikerjakan, sejak di batalkan ijin HTI PT Arara Abadi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Jika PT Arara Abadi membuat laporan. Diduga  laporan yang tidak masuk unsur pidana. Ini berarti ada unsur dipaksakan jadi tersangka.


Adapun kronologis awal Kapolda Riau digugat dalam perkara PT Arara Abadi  ini berawal dari pengabaian Kapolda Riau terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021, yaitu "TIDAK BOLEH MELAKUKAN AKTIVITAS maupun KEGIATAN apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap,".


Anak kemanakan  Batin Sengeri  (Houtman) telah dilaporkan Naldo (Humas PT Arara Abadi) dengan laporan polisi Nomor : LP/B/184/IV/2022/SPKT/RIAU tanggal 14 April 2022 dan Surat Nomor : SPDP/69/V/RES.1.14./2022/Ditreskrimum tanggal 24 Mei 2022 yang ditandatangani Kombes Teddy Ristiawan SH, SIK., MH selaku Direktur Ditreskrimum Polda Riau telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan di lahan milik Batin Sengeri konsesi Distrik PT Arara Abadi di petak SRKB151 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021.


Padahal Distrik Sorek PT Arara Abadi di Petak SRKB151 A01 dianggap melakukan perbuatan melawan putusan pengadilan TUN Pekanbaru dengan tidak mematuhi Ketetapan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021, yaitu tidak boleh melakukan aktivitas maupun kegiatan apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap.


H Syahendra SH, Pengamat Hukum yang berada di Jakarta, menyampaikan pandangan hukumnya, “Sebenarnya cukup bagi Kapolda Riau memahami tentang posisi PTUN dan penyidikan tindak pidana,” katanya.


“ Adanya putusan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 yaitu tidak boleh  melakukan aktivitas maupun kegiatan apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap, mesti dipatuhi Kapolda Riau. Justru sebaliknya, seharusnya pihak Batin Sengeri melaporkan PT Arara Abadi ke Kapolda lantaran pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 memasuki areal yang dalam posisi putusan sela, seharusnya ini menjadi titik berat Kapolda Riau,” ungkas Syahendra SH. ****

×
Berita Terbaru Update