JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Pilar peradilan di Indonesia makin keropos saat ini. Rentetan tertangkapnya insan Hakim Agung dan pegawai MA tersangka pidana korupsi adalah sejarah buruk bagi Mahkamah Agung (MA). Terbaru pasca sekretaris Mahkamah Agung pun Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (05/05/2023).
Karenanya perbaikan MA harus dari pucuk pimpinan, Ketua dan pimpinan MA tidak boleh tersandera, karena jika hal ini ada tentu sulit berubah guna bersih- bersih di Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Pidana, DR Azmi Syaputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, pada Minggu (07/05/2023) mengataan peradilan sudah keropos. Ketua MA harus mundur sebagai bentuk pertangungjawaban. Kondisi semakin buruk di MA, saatnya "pembersihan" pejabat korup di MA.
Pilar pilar peradilan makin keropos pasca sekretaris Mahkamah Agung pun Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan pengembangan penyidikan ternyata ikut terlibat dalam pusaran mafia peradilan. Inilah penambahan daftar hitam era dinasti korupsi di MA yang menjadi penghancur penegakan hukum di Indonesia.
"Penetapan tersangka sekretaris MA ini menjadi catatan kelam dan kondisi menyedihkan karena menjadi titik terendah buruknya potret kualitas pelaku yang berada di MA, mereka ini para pelaku yang juga pejabat di Mahkamah Agung ternyata gerombolan yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya," pungkas Azmi.
Ditambahnya, "Lagi lagi hal ini menunjukkan kegagalan kepemimpinan Ketua MA mengendalikan sistem dalam insitusinya. Semestinya Ketua MA mundur dari jabatannya. Lebih lanjut para hakim agung yang ada di Mahkamah Agung harus bangkit meminta pertanggungjawaban Ketua MA termasuk guna melawan keadaan potret buruk insitusi MA sekaligus menjadi sarana bersih bersih pejabat korup di MA," jelasnya.
Menurutnya, MA harus bersih dari segala perilaku tercela. Sebab MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk demi menegakkan hukum dan keadilan.
"Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun pemimpinnya harus berhati agung, jujur dan mulia serta harus tegas dalam menolak tindakan suap ataupun korupsi guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berwibawa dan berintegritas. *****