PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Setelah menerima laporan penemuan mayat dan laporan polisi pada Senin (08/04/2024) Polsek Langgam dengan cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. Gerak cepat (gercep) Polsek Langgam di pimpin Iptu Alferdo Krisnatan Kaban SH berkordinasi dengan Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK mendapat laporan Polsek Langgam segera perintahkan Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S.Trk .SIK untuk membantu memback up mengungkap dan mengejar pelaku pembunuhan si area kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima.
"Luar biasa dan saya apresiasi kerja keras Polsek Langgam dan Satreskrim Polres Pelalawan. Hanya dalam kurun waktu 12 jam Polres Pelalawan melalui team opsnal dapat menciduk pelaku pembunuhan yang terjadi di area kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau. Seorang karyawan panen jadi korban tewas terbunuh bernama Johan Lesmana oleh sesama karyawan," ungkap Kapolres pada malam jumpa Pers (09/04/2024) di Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK memimpin jumpa pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S.Trk SIK, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnatan Kaban SH, Kadi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, menghadirkan tersangka M (38) tahun beralamat Tembung Medan, dalam pengawalan serta menyertakan barang bukti.
"Penangkapan terhadap pelaku penangkapan terhadap pelaku berinisial M (38) tahun beralamat Tembung Medan dilakukan setelah Polisi mendapat informasi telah terjadi pembunuhan di PT Agrita Sari Prima. Setelah sampai di tempat kejadian perkara ( TKP) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan serta keterangan dari para saksi - saksi ditemukan titik terang pelaku pembunuhan yang di latari masalah hutang piutang antara korban dan pelaku," pungkasnya.
Sekitar pukul 23:30 Wib team mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kandis Kabupaten Siak.
Tidak ingin kehilangan buruannya langsung team opsnal Polres Pelalawan bersama dengan personil Polsek Langgam yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S Trk SIk menuju ke Kecamatan Kandis.
Setelah berkoordinasi dengan Personil Polsek Siak team sekitar Pukul 04:00 dini hari berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di salah satu rumah makan Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 71 Kandis Kecamatan Siak beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Beat. Terhadap pelaku team melakukan tindakan tegas dan terukur karena ingin melarikan diri.
Setelah di tangkap tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban karena di selalu di tagih hutangnya oleh korban.
Diterangkan Kapolres, bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ****