Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara

Jumat, 31 Mei 2024 | 10:29 WIB Last Updated 2024-05-31T03:29:40Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menempuh Restorative Justice (RJ) atau pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan, baik terhadap korban, pelaku, maupun komunitas yang terdampak. Pendekatan ini berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan daripada hukuman semata. Dua perkara pidana umum dihentikan proses hukumnya pada hari Kamis,(30/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB



Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH menyampaikan ada dua perkara yang kita hentikan penuntutannya dengan tersangka Rizky Febri dan Metafati Nduru. Penghentian perkara atas nama Rizky Febri berdasarkan surat nomor : PRINT-158/L.4.19/Eku.2/05/2024 dan Metafati Nduru dengan surat nomor : PRINT-159/L.4.19/Eku.2/05/2024.


"Terdakwa Rizky Febri pada tanggal 12 Maret 2024 lalu melakukan pemukulan terhadap abang kandungnya sendiri Isnan Rasyidi dan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Ditempuh RJ dan saudara kandung damai dan rukun kembali," ujar Azrijal.


Menurutnya, pada saat itu Isnan (korban) yang merupakan abang kandung terdakwa sedang bermain handphone di dalam kamar, korban mendengar suara terdakwa sedang marah-marah kepada  Taswir (orang tua korban dan terdakwa) yang juga sebagai saksi, karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Lalu, korban keluar kamar mendatangi terdakwa dengan berkata, "ada apa nih ? Kau marah-marah kepada orang tua" dan lalu seketika itu korban langsung memukul pipi sebelah kiri Isnan Rasyidi, lalu terdakwa mengayunkan tangannya untuk memukul orangtuanya dan ditahan oleh Isnan dengan menangkap tangannya, sehingga saksi korban dan terdakwa terjatuh.


Sementara kasus RJ kedua, dengan terdakwa Metafati Nduru melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Terdakwa Metafati bersama rekannya yang kini DPO pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB melakukan pencurian TBS di areal PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang berada di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. PT MUP mengalami kerugian sebesar 2.283.950,- dengan telah dicurinya buah sawit PT MUP sebanyak 48 tandan dengan berat 850 kg (850 kg x Rp 2.687 =Rp.2.283.950).


Sebelum mencuri, terdakwa hanya membawa 1 lembar karung sedangkan rekannya Andi dan Tolo membawa egrek dan tojok. "Rencananya hasil curian tersebut akan dibagi bersama untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Azrijal.


Dijelaskan Azrijal, alasan penyelesaian perkara kedua.  terdakwa  baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. ****

×
Berita Terbaru Update