Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Mediasi di PN Pelalawan: Perjuangan Masyarakat Batin Genduang Melawan Penyerobotan Lahan oleh PT. SLS dan PT. AAL

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:23 WIB Last Updated 2024-06-06T06:23:43Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2024/PN Plw berlangsung, Rabu (05/06/2024). Perkara ini melibatkan gugatan dari Abu Kasim Batin Mudo Genduang terhadap PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyerobot lebih kurang 90 hektar lahan masyarakat Batin Genduang.



Masyarakat Batin Genduang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperjuangkan lahan yang dikelola oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Astra Agro Lestari Tbk di luar perizinannya. "Warga selama ini berjuang dengan berbagai upaya. PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Astra Agro Lestari Tbk selama puluhan tahun mengelola lahan di luar perizinannya. Karena di berbagai tahapan mediasi, lahan jelas milik masyarakat dan di luar perizinan PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Astra Agro Lestari Tbk. Namun perusahaan tetap membandel mengerjakan di luar perizinannya. Kita optimis pada gugatan, jika seandainya mediasi gagal," kata Abu Kasim melalui kuasa hukumnya, Maruli SH.


Perkara ini dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy SH MH, didampingi hakim anggota Dr. Jetha Tri Darmawan SH MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Hakim Angelia Irine Putri SH MH bertindak sebagai hakim mediasi.


PT Sari Lembah Subur (SLS) sebagai tergugat I dan PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai tergugat II didakwa menguasai lahan yang bukan milik mereka atau tidak memiliki izin, serta mengelola di luar Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan lahan yang bukan haknya, yang merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Abu Kasim menempuh jalur hukum untuk membuktikan hal tersebut.


Dalam resume mediasi, PT Sari Lembah Subur (SLS) sebagai tergugat I dan PT Astra Agro Lestari Tbk (tergugat II) menyatakan: Menghormati hak-hak penggugat untuk melakukan gugatan. Tidak dapat menghadiri mediasi secara langsung karena harus bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan. Berpegang teguh bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang disangkakan penggugat. Menekankan asas bahwa siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Menyarankan agar perkara dilanjutkan ke tahap persidangan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Penggugat tetap pada gugatannya dan siap membuktikan bahwa PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah mengetahui dan mengelola lahan di luar perizinannya.


Selain tergugat I dan II, turut tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dan Kepala Desa Genduang. ****

×
Berita Terbaru Update