PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Berbekal informasi dari masyarakat, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kecamatan dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.
Informasi awal diperoleh dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di KM 6 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, di bawah koordinasi KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan pembelian terselubung dan menangkap tersangka pertama, Ahmad Maruli Tua P Naibaho (25), buruh asal Desa Batang Kulim. Dari tangannya diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan satu unit handphone Infinix putih. Pengakuan Maruli membuka jalan bagi penangkapan tersangka kedua, Dian Juanda (33), warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari penggeledahan badan Dian Juanda, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 3,01 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna di saku celana belakangnya. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan terus dilakukan hingga menangkap pemasok utama jaringan ini, Didi Setiadi (24), warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Saat ditangkap di depan rumahnya, Didi Setiadi baru saja tiba menggunakan mobil Calya putih bernopol BM 1603 VM. Dari dalam mobil, polisi menemukan tas sandang hitam berisi kotak bedak yang menyimpan 9 paket sabu. Penggeledahan di rumahnya kembali membuahkan hasil, yaitu 1 paket sabu tambahan, plastik klip merah, sendok dari sedotan, dan timbangan digital.
Total Barang Bukti yang Diamankan:
23 paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 8,16 gram.
3 unit handphone berbagai merek.
1 unit mobil Calya putih.
Alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, sendok rakitan, dan tempat penyimpanan.
Dari hasil interogasi, Didi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HD, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut (DPO).
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan guna penyidikan dan proses hukum sesuai Laporan Polisi:
LP/64/VI/2025 dan LP/65/VI/2025 tertanggal 7 Juni 2025.
IPTU Masril, SH, MH, mewakili Satresnarkoba Polres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan itu, pemberantasan narkoba tidak akan efektif. Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Masril.****