Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Bandar Srikijang Amankan 3 Pelaku Curanmor dan Curat

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:08 WIB Last Updated 2025-06-08T07:08:14Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Kepolisian Sektor Bandar Seikijang, Polres Pelalawan, Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, 7 Juni 2025. 



Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Seikijang, IPTU Bambang Saputra, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MH alias Hakim (23), MT alias Uli (24), dan AS (22). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Bandar Seikijang, tertanggal 6 Juni 2025.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Pakwo, Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang. Pelapor, Desviranda Anugerah Z (19), seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, terbangun dan mendapati handphone miliknya telah hilang. Saat keluar kamar, ia melihat seorang tak dikenal berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik temannya. Teriakan "maling" dari pelapor membuat pelaku kabur, namun sempat membawa kunci motor tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain dua unit handphone, sejumlah barang milik korban dan saksi juga raib, termasuk STNK kendaraan, uang tunai masing-masing Rp150 ribu dan Rp800 ribu, serta dompet yang ditemukan dalam keadaan berserakan di halaman rumah warga.


Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, SH, MH langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, didapati informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.


Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pertama, yakni Muhammad Hakim dan Maruli Tua, pada Jumat dini hari (6 Juni 2025). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu pelaku lain, Andri Syahputra, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit kotak handphone merek iPhone yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan hasil curian. Para pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Bandar Seikijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Kapolsek Bandar Seikijang IPTU Bambang Saputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian, antara lain:

Menerima laporan polisi dan memeriksa TKP

Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)

Mengamankan pelaku dan barang bukti

Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka


Adapun rencana tindak lanjut meliputi:

1. Gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi

2. Pengiriman SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor

3. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

4. Penuntasan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan


“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau demi memberi rasa keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas IPTU Bambang Saputra. ****

×
Berita Terbaru Update