PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Poros PT Sari Lembah Subur (SLS), Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex, SH, dengan pendampingan KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Setelah informasi dinyatakan valid, pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Seorang pria berhasil diamankan dan mengaku bernama Edy Wahyu Gianto, warga Pasar Baru Ukui.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa:
12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,69 gram,
1 unit handphone Android merk Oppo warna coklat, dan
1 kotak permen yang telah dilakban hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial KL yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Pelalawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas IPTU Masril.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelalawan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, sekaligus bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Identitas Tersangka:
Nama: Edy Wahyu Gianto
Tempat/Tanggal Lahir: Sorek, 02 Juni 1998
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Tidak Bekerja
Alamat: Pasar Baru, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Barang Bukti:
12 paket sabu (berat kotor total 6,69 gram)
1 unit handphone Oppo coklat
1 kotak permen dilakban hitam.
Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi terciptanya Kabupaten Pelalawan yang bebas dari narkoba.****