Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pakar Hukum Dr. Azmi Syahputra Minta Polisi Buka Kembali Penyelidikan Kematian ADP: “Bisa Jadi Pelaku Menyamar, Menyusun Skenario Bunuh Diri”

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:44 WIB Last Updated 2025-08-04T04:44:29Z

 

JAKARTA, ELITNEWS.COM — Pakar hukum pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra SH MH, mendesak Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan terkait kematian diplomat muda kementrian luar negeri ( Kemenlu) Arya Danu Pangayunan (ADP - 39), yang sebelumnya dinyatakan sebagai bunuh diri oleh penyidik Polda Metro Jaya.



Menurut Azmi, kesimpulan polisi yang menyebut tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus meninggalnya ADP pada Minggu, 3 Agustus 2025, di kamar kost-nya, patut dipertanyakan. Ia menilai, sangat mungkin pelaku menyusun siasat untuk mengecoh aparat penegak hukum agar seolah-olah kematian ADP adalah bunuh diri.


“Jika ada skenario kematian yang dibuat seakan bunuh diri, maka ini bukan sekadar manipulasi, tapi bentuk pembunuhan berencana yang disusun dengan matang dan penuh tipu daya,” tegas Azmi.


Keluarga ADP secara terbuka menyatakan tidak menerima kesimpulan pihak kepolisian. Hal serupa juga banyak disuarakan netizen di media sosial. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, dan keputusan polisi terkesan terburu-buru, bahkan diduga mencoba mengalihkan isu ke ranah privat yang belum tentu relevan.


Azmi menjelaskan, kejanggalan bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti kurang fokusnya penyidik, lemahnya pengumpulan data, atau adanya fakta penting yang tidak diungkap. Ketidakakuratan dalam penstrukturan fakta dan analisis bisa berujung pada kesimpulan yang menyesatkan.


Oleh karena itu, ia meminta Polri membuka kembali proses penyelidikan secara transparan, sekaligus mengajak publik terlibat melalui uji terbuka atas temuan-temuan awal.

 

“Langkah konkret perlu dilakukan, termasuk menelusuri pergerakan ADP selama beberapa bulan terakhir, mengecek jejak komunikasi, dugaan ancaman atau intimidasi, bahkan kemungkinan adanya pihak ketiga seperti ‘pembunuh bayaran’ yang menyusun skenario pembunuhan,” tambahnya.


Azmi juga menyoroti kemungkinan bahwa korban dianiaya terlebih dahulu di tempat lain, kemudian jasadnya dipindahkan ke kamar kost untuk menciptakan kesan bunuh diri. Ia menyebut ini sebagai upaya manipulasi bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan bentuk nyata dari pembunuhan berencana.


“Biasanya dalam kasus bunuh diri, korban meninggalkan tanda, tekanan psikologis yang diketahui lingkungan terdekat, atau pesan terakhir kepada keluarga. Kalau semua itu tak ditemukan, tentu patut dicurigai,” jelasnya.


Pakar hukum ini mengingatkan bahwa publik saat ini sedang menanti profesionalisme dan objektivitas dari institusi Polri. Jika kesimpulan tergesa dan tidak berpihak pada kebenaran, maka risiko terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.


“Ini bukan soal biasa, ini soal rasa keadilan dan kepercayaan publik. Maka Polri harus berhati-hati, cermat, dan berpihak pada kebenaran sejati,” pungkasnya.


Kematian ADP telah memicu diskursus luas di masyarakat. Desakan untuk membuka kembali penyelidikan menjadi sorotan penting bagi kepolisian agar menjaga integritas dan kredibilitas institusi.***

×
Berita Terbaru Update