PEKANBARU, ELITNEWS.COM, – Suara penolakan terhadap represi aparat kembali menggema dari Bumi Lancang Kuning. Koalisi Masyarakat Sipil Riau yang terdiri dari puluhan organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, komunitas literasi, jurnalis independen, hingga kelompok lingkungan, menyatakan sikap tegas menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam aksi demonstrasi nasional 25 Agustus–1 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Selasa (2/9/2025), koalisi mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang dianggap melakukan penangkapan semena-mena, tidak prosedural, bahkan sarat kriminalisasi terhadap rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
“Penangkapan Khariq Anhar penuh dengan anomali dan menjadi bukti nyata pembungkaman kebebasan berekspresi di Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.
Koalisi juga menyoroti hilangnya 10 nyawa rakyat dalam rangkaian aksi di berbagai daerah akibat tindak kekerasan aparat, penggunaan gas air mata, hingga penyiksaan dan peristiwa kebakaran gedung DPRD Makassar. Para korban antara lain Affan Kurniawan di Jakarta, Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta, hingga Iko Juliant Junior di Semarang.
“Negara gagal menjamin keselamatan rakyat, justru menempatkan mereka sebagai korban,” tegas koalisi.
Selain aparat kepolisian, Koalisi Masyarakat Sipil Riau juga mengutuk sikap DPR RI yang dinilai arogan terhadap kritik rakyat, sekaligus hanya berfokus pada pencabutan kenaikan tunjangan dan moratorium perjalanan kerja luar negeri. Kebijakan itu dinilai jauh dari tuntutan rakyat yang menolak aturan bermasalah seperti RKUHP, UU TNI, UUCK, serta mandeknya legislasi UU Masyarakat Adat dan UU Perampasan Aset.
Presiden Prabowo Subianto juga dinilai gagal membaca situasi darurat demokrasi. “Alih-alih membuka ruang dialog, Presiden justru menuding demonstrasi rakyat sebagai makar dan terorisme,” tulis koalisi dalam sikapnya.
9 Tuntutan Koalisi
Dalam sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil Riau menegaskan sembilan tuntutan utama, di antaranya:
1. Bebaskan tanpa syarat Khariq Anhar dan seluruh massa aksi yang ditangkap.
2. Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan lakukan reformasi total Polri.
3. Usut tuntas pelaku yang menyebabkan 10 rakyat Indonesia kehilangan nyawa.
4. Hentikan tindakan represif aparat dan praktik kriminalisasi terhadap rakyat.
5. Cabut mandat TNI dari segala aktivitas sipil.
6. Geser fokus legislasi ke UU yang pro-rakyat, termasuk UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, dan UU Anti-SLAPP.
7. Batalkan kenaikan tunjangan DPR yang dinilai sebagai pemborosan.
8. Partai politik diminta mengganti anggotanya yang tidak beretika.
9. Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan LPSK melakukan pemantauan menyeluruh atas pelanggaran kebebasan berekspresi.
Pernyataan ini diteken oleh 25 organisasi lintas sektor di Riau, termasuk BEM Fakultas Pertanian Universitas Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, AJI Pekanbaru, WALHI Riau, Jikalahari, Fitra Riau, hingga komunitas literasi dan pecinta alam.
Dengan sikap ini, Riau kembali menjadi salah satu barisan terdepan masyarakat sipil yang bersuara lantang menolak represi, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh mati hanya karena kritik rakyat terhadap negara.****