Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Bekuk Dua Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 12,79 Gram

Senin, 15 September 2025 | 14:50 WIB Last Updated 2025-09-15T07:50:54Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan. Dua tersangka berinisial A dan DSY berhasil diringkus tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Koridor PT Adei Plantation, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Jumat (12/9/2025).



Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Atas perintah Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.


“Kami tegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan narkoba. Setiap peredaran akan terus kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.


Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat berada di dalam mobil Honda Brio BM 1288 ZK. Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 12,79 gram, satu ball plastik bening klip merah, serta dua unit ponsel merk iPhone dan Oppo.


Kasat Narkoba menjelaskan, dalam interogasi awal tersangka A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EO, yang kini masih dalam pengejaran polisi.


Kini A dan DSY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menegaskan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. ****

×
Berita Terbaru Update