Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners Menang Lagi, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Pelalawan dalam Kasus Perdata Melawan Dinas PUPR Pelalawan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:34 WIB Last Updated 2025-10-11T12:34:39Z

 


PEKANBARU, ELITNEWS.COM,— Pengadilan Tinggi Pekanbaru kembali menegaskan supremasi hukum dengan mengeluarkan Putusan Nomor 160/PDT/2025/PT PBR, yang menolak permohonan banding Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dan sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw tertanggal 21 Agustus 2025.



Salinan putusan tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners melalui sistem E-Court pada pekan ini.


Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;

2. Menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Pelalawan yang dimohonkan banding;

3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).


Dengan putusan ini, kemenangan di tingkat pertama yang diperoleh pihak Penggugat Amir Silaban, melalui kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH, resmi berkekuatan hukum sementara (belum inkrah).


Dalam keterangan persnya pada Jumat (10/10/2025), Maruli Silaban, SH, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan keadilan masyarakat.


“Putusan ini sudah sangat sesuai dengan fakta di lapangan. Pihak Tergugat, yaitu Dinas PUPR Pelalawan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantah dalil yang kami ajukan. Maka wajar jika mereka kalah di Pengadilan Negeri Pelalawan dan kembali kalah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.


Maruli menambahkan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan pemerintah daerah.


“Jalan keadilan selalu terbuka bagi siapa pun yang mau memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.


Putusan tersebut menjadi catatan penting bagi dunia hukum di Riau, khususnya dalam penegakan keadilan di sektor publik. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana peran advokat sebagai penegak keadilan dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan.


Dengan kemenangan di dua tingkat peradilan, pihak Amir Silaban kini menunggu apakah Dinas PUPR Pelalawan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi atau menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut.***

×
Berita Terbaru Update