PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
KBO Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, SH, Kamis (9/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Delik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex, SH, segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Eko Siswanto (46), warga Desa Delik, Kecamatan Pelalawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 4,50 gram serta 1 unit handphone Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain bernama Agus Rianto. Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agus di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu seberat 2,73 gram yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi BM 2224 JV, serta 1 unit handphone Oppo yang digunakan untuk komunikasi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial P, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pelalawan. Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Masril, SH.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pelalawan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.****