Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Anggota Polda Kepri Menjadi Penadah Motor Curian Dituntut Hanya Enam Bulan Penjara

Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:11 WIB Last Updated 2019-10-26T01:16:13Z
Batam - Oknum anggota Polda Kepri yang menjadi penadah motor curian, Agung Dicky Nurbudiyanto akhirnya dituntut hanya enam bulan penjara. Hal tersebut berbeda dengan rekannya yang lain yang dituntut lebih tinggi, Senin (29/07/2019).

Tuntutan yang yang diterima oknum anggota Polda Kepri jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima oleh Aulia Reza selama satu tahun enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha mengatakan bahwa Agung Dicky Nurbudiyanto hanya sebatas penadah motor hasil curian.

"Terdakwa juga oknum anggota Polda Kepri hanya pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Immanuel.

Immanuel menambahkan bahwa tuntutan yang diterima Agung Dicky Nurbudiyanto jelas berbeda dengan tuntan yang diterima oleh Aulia Reza.

Aulia Reza dituntut selama satu tahun enam bulan penjara sebab dia yang melakukan pencurian tersebut dan menjual motor hasil curiannya kepada oknum Anggota Polda Kepri tersebut yang juga sama-sama menjadi terdakwa.

Sementara diketahui saat sidang kesaksian yang berlangsung bahwa Agung Dicky Nurbudiyanto menjadi penadah semua motor hasil curian Komplotan Maling (24/07/2019).

Dalam kesaksiannya tersebut Zaibul mengatakan awal mulanya Aulia sebagai perantara penadah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polda Kepri. Melalui tahap pengembangan maka dapatlah Agung Dicky Nurbudiyanto.

"Agung menjual motor tersebut seharga satu juta rupiah kepada diriku. Awalnya Dicky membeli motor hasil curian Reza Aulia seharga lima ratus ribu rupiah," terang Zaibul.

Zaibul menjelaskan dengan tindakan tersebut Agung mendapatkan keuntungan sebesar lima ratus ribu rupiah.

"Agung sudah berkali-kali menjalankan praktek pelanggaran hukum," cerita Zaibul dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update