PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus empat orang komplotan pencuri ban mobil yang selama ini meresahkan warga. Keempat pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Lintas Timur, Gang Sakato, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MZ (24) warga Gang 2000, NK (22) warga Perumahan BTN Lago Permai, JS (17) warga Gang Cemara, serta FA (21) warga Gang Sakato, Pangkalan Kerinci. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi mengantongi cukup bukti hasil penyelidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, Juanda Napitupulu, pemilik bengkel mobil di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci. Bengkel miliknya disatroni maling dan diketahui pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tiga buah ban mobil Suzuki Jimny Katana yang berada di dalam bengkel raib digondol pelaku. Korban pun mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 6,1 juta.
Merasa dirugikan dan resah dengan maraknya aksi pencurian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat aksi pencurian serupa kian meresahkan masyarakat Kota Pangkalan Kerinci.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Berkat kerja keras dan kejelian petugas, keberadaan para pelaku berhasil ditelusuri hingga ke sebuah kos-kosan di Gang Sakato. Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Ban mobil hasil curian tersebut telah dijual ke tempat penampungan barang rongsokan (kara-kara) di Jalan Pipa Gas, Pangkalan Kerinci, dengan harga Rp 680.000. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menyita tiga buah ban mobil Suzuki Jimny sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, S.I.K., M.H., Ahad (14/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. Polres Pelalawan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal akan diusut tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ****

