Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK Sebut Pegawai yang Gugat Dewan Komisioner Langgar Kode Etik

Senin, 30 September 2019 | 23:38 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:45Z
Jakarta - Kuasa hukum atau inhouse lawyer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan soal adanya pegawai OJK yang merasa tidak puas atas sanksi yang ditetapkan terhadap seorang pegawai. Menurut dia, pemberian sanksi administratif itu merupakan hasil rangkaian proses pemeriksaan internal OJK.

"Pegawai tersebut juga telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance," ujar Rizal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 30 September 2019.

Sebelumnya, seorang pegawai OJK bernama Prasetyo Adi mengajukan gugatan kepada seluruh anggota Dewan Komisioner OJK. Ia mengajukan gugatan terkait dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.

Pada 30 Juli 2018, dikeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Adapun, saat ini proses persidangan masih memasuki tahap awal. Persidangan awal perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu telah dimulai Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan gugatan.

Rizal melanjutkan, pemberian sanksi tersebut karena OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Khususnya, dalam kapasitas pengawas bank, sehingga OJK harus mengambil langkah tersebut untuk mendukung penegakan hukum.

Menurut Rizal, gugatan perdata kepada masing-masing individu Dewan Komisioner OJK itu adalah tindakan yang tidak tepat. Mengingat keputusan pemberian sanksi terhadap pihak bersangkutan ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

"Untuk menjaga kredibilitas sebagai pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, OJK siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun. Termasuk yang menganggapk kami telah melakukan pelanggaran atas peraturan," kata Rizal.

OJK, kata Rizal, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update