Batam - Abdul Kodir Batubara selaku kuasa hukum Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng membantah pemberitaan mengenai 'Terdakwa Kasus Penipuan Berstatus Tahanan Kota (Batam) Tetap Bisa Melenggang ke Jakarta' yang tayang 10 Oktober 2019.
Abdul Kodir menyampaikan pemberitaan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan.
Dia mengatakan berita berjudul Terdakwa Kasus Penipuan Berstatus Tahanan Kota (Batam) Tetap Bisa Melenggang ke Jakarta, bukan persidangan tentang investasi bodong.
Persidangan tersebut merupakan persidangan ke-2 adalah perkara dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 26 September 2019.
"Gambar berita tersebut ditampilkan foto klien kami yang pada pada kontennya berita tersebut menceritakan bahwa klien kami tersangkut dengan perkara investasi bodong yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Abdul Kodir secara tertulis yang diterima redaksi elitnews pada Rabu (16/10/2019).
Abdul Kodir menyitir isi pemberitaan tersebut bahwa, " Pelaku kasus penipuan Tahir Ferdinan yang berstatus tahanan kota (Batam) tapi bebas pergi ke Jakarta.
"...dst...mendapat informasi bahwa Tahir Ferdinan pergi ke Jakarta hanya untuk berpesta pora..dst.."
Dari data yang didapat elitnews.com,Kuasa hukum Ludijanto Taslim yang merupakan korban penipuan atasnama Solahudin Dalimunthe mengatakan bahwa status terdakwa sebagai tahanan kota harus dipertanyakan, sebab terdakwa bisa sampai pergi ke Jakarta.
“Dengan situasi demikian maka hal tersebut merupakan masalah besar dari status tahanan kota Tahir Ferdian,” kata Solahudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (10/10/2019).
Solahudin mengutarakan, kejanggalan tersebut sangat mencoreng status tahanan kota yang diberikan Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Bertolak dari kejadian Tahir Ferdian sebagai tahanan kota tetapi bisa pergi ke Jakarta, maka nantinya kita akan mendesak Pengadilan Negeri Kota Batam untuk secepatnya (Ferdian) ditahan di rutan,” ujar Solahudin.
Solahudin mengatakan, mendapat informasi bahwa Tahir Ferdian pergi ke Jakarta hanya untuk berpesta pora.
Dia menegaskan bahwa persidangan yang dilangsungkan di PN Batam pada 10 Oktober 2019 tersebut tidak ada kaitannya dengan investasi bodong.
(joni pandiangan)
Catatan redaksi
Dengan dimuatnya hak jawab ini pada rubrik yang sama, dengan porsi yang sama, kami telah menunaikan kewajiban kami untuk memenuhi hak jawab dari Abdul Kodir Batubara selaku kuasa hukum Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.
Redaksi elitnews.com
Abdul Kodir menyampaikan pemberitaan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan.
Dia mengatakan berita berjudul Terdakwa Kasus Penipuan Berstatus Tahanan Kota (Batam) Tetap Bisa Melenggang ke Jakarta, bukan persidangan tentang investasi bodong.
Persidangan tersebut merupakan persidangan ke-2 adalah perkara dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 26 September 2019.
"Gambar berita tersebut ditampilkan foto klien kami yang pada pada kontennya berita tersebut menceritakan bahwa klien kami tersangkut dengan perkara investasi bodong yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Abdul Kodir secara tertulis yang diterima redaksi elitnews pada Rabu (16/10/2019).
Abdul Kodir menyitir isi pemberitaan tersebut bahwa, " Pelaku kasus penipuan Tahir Ferdinan yang berstatus tahanan kota (Batam) tapi bebas pergi ke Jakarta.
"...dst...mendapat informasi bahwa Tahir Ferdinan pergi ke Jakarta hanya untuk berpesta pora..dst.."
Dari data yang didapat elitnews.com,Kuasa hukum Ludijanto Taslim yang merupakan korban penipuan atasnama Solahudin Dalimunthe mengatakan bahwa status terdakwa sebagai tahanan kota harus dipertanyakan, sebab terdakwa bisa sampai pergi ke Jakarta.
“Dengan situasi demikian maka hal tersebut merupakan masalah besar dari status tahanan kota Tahir Ferdian,” kata Solahudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (10/10/2019).
Solahudin mengutarakan, kejanggalan tersebut sangat mencoreng status tahanan kota yang diberikan Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Bertolak dari kejadian Tahir Ferdian sebagai tahanan kota tetapi bisa pergi ke Jakarta, maka nantinya kita akan mendesak Pengadilan Negeri Kota Batam untuk secepatnya (Ferdian) ditahan di rutan,” ujar Solahudin.
Solahudin mengatakan, mendapat informasi bahwa Tahir Ferdian pergi ke Jakarta hanya untuk berpesta pora.
Dia menegaskan bahwa persidangan yang dilangsungkan di PN Batam pada 10 Oktober 2019 tersebut tidak ada kaitannya dengan investasi bodong.
(joni pandiangan)
Catatan redaksi
Dengan dimuatnya hak jawab ini pada rubrik yang sama, dengan porsi yang sama, kami telah menunaikan kewajiban kami untuk memenuhi hak jawab dari Abdul Kodir Batubara selaku kuasa hukum Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.
Redaksi elitnews.com