Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Tahir : Tak Ada Satupun Alasan Klien Kami Disebut Menggelapkan

Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:03 WIB Last Updated 2019-10-28T00:09:38Z
Elitnews.com, Batam - Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kembali disidangkan Kamis (17/10) pagi. Komisaris PT. Taindo Citratama ini, didampingi dua pengacara ternama di Jakarta. Yakni Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi anggota majelis hakim Efrida Yanti dan Yona Lamerossa Ketaren.Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dihadiri Rosmarlina Sembiring , Samsul Sitinjak, dan dua jaksa lainnya.

Agenda sidang pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang diajukan oleh JPU yakni Fanny dkk. Tahir duduk sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 374 KUHP, dan dakwaan alternative pasal 372 KUHP.

Saksi Fanny yang merupakan orang kepercayaan Ludijanto Taslim pertama diperiksa. Ia memberikan kesaksian seputar yang ia ketahui tentang dugaan peristiwa pidana yang diarahkan kepada terdakwa.

Baik hakim, JPU, dan pengacara terdakwa mencerca sejumlah pertanyaan kepada Fanny dkk. Suasana sidang yang semula hening berubah riuh. Itu setelah, pengacara terdakwa Supriyadi mencerca pertanyaan Fanny.

Dalam kesaksian Fanny menurut pengacara ini, terkesan berbelit-belit. Dan ada dugaan design, sehingga tak terkuak fakta yang sebenarnya sebelum peristiwa pidana ini dituduhkan kepada kliennya.

“Jadi saudara saksi, jawab saja iya atau tidak. Kami kan hanya bertanya, kuasa jual asset yang diberikan oleh klien kami kepada Ludijanto Taslim sudah habis masa sekitar sebulan. Ditambah lagi. Tadi bilang ada salah ketik notaris. Itu bagaimana?,” tanya Supriyadi.

“Iya pak, tadi saya sudah menjelaskan, kalau kuasa jual itu sudah ada. Nah, dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) ada perjanjian tegang waktu jual perusahaan. Iya begitu,” jawab saksi Fanny.

Suasana tegang lagi-lagi terjadi dalam sidang. Menurut Supriyadi, saksi Fanny seakan ada hal disembunyikan. Padahal kata Supriyadi, harusnya terbuka saja. Apa lagi kesaksian sudah di bawah sumpang masing-masing sesuai keyakinan yang dianut.

“Jadi saudara saksi, jawab saja iya atau tidak. Jangan terkesan menjawab yang bukan isi pertanyaan penasihat hukum. Jadi lebarnya kemana-mana nanti. Jadi faham yah,” timpal Dwi Nuramanu yang mengambil alih sidang yang sempat tegang.

Usai persidangan, Supriyadi bongkar-bongkaran terkait perkara yang sebenarnya. Katanya, awal mula perkara ini, terkait sejumlah asset PT. Taindo Citratama.Kronilogisnya, pada tahun 2003 lalu, oleh Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindo Citratama sebanyak 50 persen kepada Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Pengalihan saham di hadapan Notaris berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 30 April 2003 yang dibuat oleh Diah Guntari L. Soemarwoto, SH Notaris di Jakarta pada 2003 itu. Berawal dari sini, perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik itu antara pelapor Ludijanto Taslim sebagai direktur dan Tahir sebagai komisaris sama sama memiliki saham 50 persen atas PT. Taindo Citratama.

Sejak 2003 itu, sampai tahun 2016 perusahaan PT. Taindo Citratama yang bergerak di bidang pabrikasi plastik tidak beroperasi. Sehingga, kedua pemegang saham Ludijanto Taslim sebagai direktur dan Tahir ingin menjual aset perusahaan itu sekitar Juli 2016 lalu.

“Dari sini, keduanya sama-sama mencari pembeli asset perusahaan itu. Ternyata, keduanya baik klien kami (Tahir) maupun Ludijanto Taslim sama mendapat calon pembeli. Pak Tahir ini calon pembeli akan membeli asset perusahaan itu Rp18 miliar. Sedangkan, Ludijanto Taslim dapat calon pembeli mendapat Rp40 miliar. Karena pak Ludijanto Taslim pingin yang mahal, akhirnya calon pembeli dari klien kami pak Tahir distop dulu,” jelas Supriyadi.

Berawal dari sini, keduanya mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 9 September 2016. Sebagaimana juga terkuak dalam keterangan saksi Fanny. Kemudian, terdakwa Tahir memberikan kuasa jual kepada Ludijanto Taslim sampai dengan 15 Oktober 2016. Atau kurang lebih selama satu bulan.

“Kenapa cuman satu bulan, karena dua calon pembeli dari Ludijanto Taslim tidak terealisasi. Nah berangkat dari sini, patut kami duga Ludijanto Taslim hanya alasan doank. Kasih harga tinggi agar tak ada pembeli. Supaya tak balikin uang ini, diundur terus begitulah ceritanya,” beber Supriyadi.

Lanjutnya, yang perlu diingat kata Supriyadi, dua calon pembeli baik dari pihak Tahir dan Ludijanto Taslim sebelum digelarnya RUPS pada 9 September 2016 tersebut. Selanjutnya, tibalah 15 Oktober 2016 batas waktu penjualan. Namun belum juga terjual. Bahkan meski ada penambahan waktu. Karena menurut notaris yang dituju pada nota kesepakatan itu ada salah ketik.Sehingga membutuhkan waktu tambahan sejak 15 Oktober 2016 itu.

“Setelah batas waktu 15 Oktober 2016 dan ditambahkan lagi sekitar satu bulan, Tahir akhirnya kembali calon pembeli awal. Karena tidak setuju, Ludijanto Taslim melapor ke polisi. Hingga terjadi lah sidang ini. Jadi itu runutan perkaranya. Pertanyaanya, dimana letak kesalahan klien kami. Kami tekankan, dari kronologis ini, klien kami tak bersalah,” tegas Supriyadi.

Atas peristiwa dugaan pidana yang diarahkan kepada kliennya, Supriyadi menghormati proses hukum. Supriyadi juga percaya kepada JPU dan Pengadilan Negeri Batam untuk perkara ini. Sebab katanya, sejak awal, ada dugaan design perkara oleh pelapor. Yang seolah-olah kliennya menjual asset perusahaan.

“Klien kami pemilik saham 50 persen perusahaan itu. Lalu, jika misalnya ia sudah kuasakan jual kemudian tidak laku tentu kali-kali bisnis, dari pada fakum perusahaan ini lebih baik dijual kepada calon pembeli pertama. Klien kami yang memiliki saham jika menjualnya,lalu dari mana unsur penggelapan jabatan di sana? Rumusan dan analisa hukum saya tak masuk,” tutupnya.
×
Berita Terbaru Update