Elitnews.com, Batam - Status terdakwa Tahir Ferdian sebagai tahanan kota tidak mengurung niatan untuk melakukan perjalanan ke Jakarta berkali-kali.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun oleh Elitnews.com bahwa terdakwa pergi ke Jakarta pada hari Jumat (27/09/2019) dan Kamis (10/10/2019) yang lalu. Kepergian terdakwa ke Jakarta yang berstatus tahanan kota tidak diketahui oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam dan tanpa pengawalan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Dwi Nuramanu menegaskan bahwa sekali-kali terdakwa jangan Coba-coba terdakwa keluar Kota.
"Terdakwa sebenarnya berstatus tahanan kota, maka jangan berpergian ke luar Kota" ucap Dwi Nuramanu saat persidangan, Senin (14/10/2019).
Dwi mengatakan bahwa terdakwa harus mematuhi aturan dan hukum, jangan sesuka hati saja pergi ke Jakarta.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk pergi ke luar kota," ujar Dwi.
Dwi juga mengatakan terdakwa berada dalam pantauan Jaksa Penuntut Umum, maka harus diketahui oleh JPU untuk pergi ke luar Kota dan harus mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.
"Terdakwa akan secepatnya dilakukan penahanan ke dalam rumah tahanan negara (rutan) oleh Pengadilan Negeri Kota Batam," tutup Dwi.
Jaksa Penuntut Umum Rosmarlina Sembiring enggan berkomentar dan memilih bungkam seribu bahasa status terkait Tahir Ferdian yang berpergian ke luar Kota menuju Jakarta tanpa pengawalan dari pihak Kejari Batam.
"Terkait kepergian Tahir Ferdian ke Jakarta, silahkan tanyakan langsung kepada Kasi Pidum," tutup Rosmarlina Sembiring.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak mengatakan bahwa status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa Tahir Ferdian Pengadilan Negeri Kota Batam.
"Tanyakan saja langsung ke Pengadilan Negeri Kota Batam status tahanan terdakwa sebab terdakwa berada dalam pantauan Pengadilan Negeri Kota Batam," tutup Samsul. (Joni Pandiangan)
Dari sejumlah informasi yang dihimpun oleh Elitnews.com bahwa terdakwa pergi ke Jakarta pada hari Jumat (27/09/2019) dan Kamis (10/10/2019) yang lalu. Kepergian terdakwa ke Jakarta yang berstatus tahanan kota tidak diketahui oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam dan tanpa pengawalan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Dwi Nuramanu menegaskan bahwa sekali-kali terdakwa jangan Coba-coba terdakwa keluar Kota.
"Terdakwa sebenarnya berstatus tahanan kota, maka jangan berpergian ke luar Kota" ucap Dwi Nuramanu saat persidangan, Senin (14/10/2019).
Dwi mengatakan bahwa terdakwa harus mematuhi aturan dan hukum, jangan sesuka hati saja pergi ke Jakarta.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk pergi ke luar kota," ujar Dwi.
Dwi juga mengatakan terdakwa berada dalam pantauan Jaksa Penuntut Umum, maka harus diketahui oleh JPU untuk pergi ke luar Kota dan harus mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.
"Terdakwa akan secepatnya dilakukan penahanan ke dalam rumah tahanan negara (rutan) oleh Pengadilan Negeri Kota Batam," tutup Dwi.
Jaksa Penuntut Umum Rosmarlina Sembiring enggan berkomentar dan memilih bungkam seribu bahasa status terkait Tahir Ferdian yang berpergian ke luar Kota menuju Jakarta tanpa pengawalan dari pihak Kejari Batam.
"Terkait kepergian Tahir Ferdian ke Jakarta, silahkan tanyakan langsung kepada Kasi Pidum," tutup Rosmarlina Sembiring.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak mengatakan bahwa status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa Tahir Ferdian Pengadilan Negeri Kota Batam.
"Tanyakan saja langsung ke Pengadilan Negeri Kota Batam status tahanan terdakwa sebab terdakwa berada dalam pantauan Pengadilan Negeri Kota Batam," tutup Samsul. (Joni Pandiangan)