Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna DPRD Tentang Perubahan RPJPD Natuna Tahun 2005- 2025.

Minggu, 24 November 2019 | 18:15 WIB Last Updated 2019-11-26T11:18:49Z

ElitNews.com, NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, menghadiri peripurna DPRD Natuna dengan agenda penyampaian pidato Bupati, tentang Ranperda Revisi RPJPD tahun 2005-2025. Giat dipimpin Ketua DPRD Andes Putra, didampingi Wakil Ketua II Jarmin Sidik. Berlangsung di ruang paripurna, Senin 18 November 2019. Dalam pemaparannya, Ngesti menyampaikan, ada 5 poin alasan penting dibalik perubahan RPJPD Natuna. Pertama, karena terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2014 dan sejumlah regulasi dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam RPJPD. Kedua, perubahan fisika terkait kondisi tantangan permasalahan dan isu strategis pembangunan nasional, internasional maupun regional terhadap Natuna. Ketiga, perlunya penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainnya. Seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD dan RPJMN. Keempat, RPJPD belum mengakomodir pelaksana pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan.



Sedangkan poin kelima perlu adanya peninjauan ulang khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga 2016-2021 dan fase empat 2021 sampai 2025. Karena hal itu, sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 Permendagri nomor 87 tahun 2017, Kepala daerah dapat menyampaikan ranperda tentang perubahan RPJPD kepada DPRD. Selanjutnya dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, merupakan rangkuman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai 20 tahun kemudian. Visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005-2025. “Belum optimal perwujudan depan masyarakat yang berkualitas berbudaya dan berakhlak mulia. Belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Belum optimalnya kemandirian perekonomian daerah. Belum meratanya infrastruktur pembangunan berkualitas. Dan degradasi lingkungan hidup”, tegasnya. Disamping itu, adapun isu strategis pembangunan daerah yang perlu menjadi perhatian bersama, diantaranya peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia, kesenjangan pembangunan antar wilayah, pengembangan ekonomi kerakyatan, perwujudannya ekonomi hijau, implementasi good governance. Dan pembangunan kawasan ekonomi berbasis kepulauan. Bagian ketiga, arah kebijakan pembangunan daerah merupakan instrumen perencanaan yang memberikan bantuan kepada pemerintah daerah agar lebih terarah dalam mencapai sasaran Pembangunan Jangka Panjang.



Beberapa arah kebijakan perlu dilakukan pada RPJPD tahap keempat ini adalah peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Perwujudan masyarakat produktif dan kesetaraan gender. Pelaksanaan pelayanan prima oleh aparatur Pemerintah kabupaten terhadap seluruh kepentingan rakyat pengembangan peningkatan dan pemanfaatan potensi unggulan Sumber Daya Alam. “Peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat nelayan pesisir dan petani, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, membuka keterisoliran daerah atau desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi udara laut dan permukaan jalan. Peningkatan pengelolaan mutu lingkungan hidup”. Adapun sasaran pokok dalam 4 periode RPJMD 2021-2025 adalah sebagai berikut : Meningkatnya pertumbuhan ekonomi unggulan daerah. Meningkatnya taraf hidup masyarakat. Terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah. Meningkatnya aksebilitas daerah, dan meningkatnya kualitas lingkungan hidup. Tidak kalah pentingnya, perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2002 – 2025 disusun dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi ranperda tentang RPJPD, serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD RKPD. “Besar harapan saya, seluruh anggota DPRD kabupaten Natuna dapat rancangan akhir rpjpd ini untuk kemudian dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang rpjpd kabupaten Natuna tahun 2005-2025”, sebut Ngesti. Paripurna diakhiri dengan penyerahan buku RPJPD oleh Wakil Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Andes Putra. Hadir pada kesempatan itu, FKPD, OPD, dan undangan lainnya.
×
Berita Terbaru Update