Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Uang Dua Juta Rupiah Antarkan Sudirman Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu, 11 Desember 2019 | 17:44 WIB Last Updated 2019-12-11T10:44:35Z
Batam - Demi uang sebesar dua juta rupiah Sudirman mau menyeludupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 55.150 liter, Selasa (10/12/2019).

Minyak solar yang diselundupkan oleh Sudirman berasal dari hasil kencingan kapal Tug Boat tanpa nama di perairan Tanjung Bakong wilayah perbatasan provinsi Jambi dengan provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sudirman mengaku diperintahkan oleh Esti Rocmah dengan bayaran sebesar dua juta rupiah.

"Dalam kesepakatan secara lisan Esti Rocmah memerintahkan terdakwa untuk memindahkan minyak solar kencingan dari tug boat ke Kapal Kayu KM.Jaya Sakti 5 GT.29 untuk diantarkan ke jembatan dua Barelang," kata Sudirman saat dimintai keterangan oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rizki Harahap.

Masih menurut keterangan Sudirman bahwa dirinya tidak sempat menanyakan dokumen kapal kayu KM. Jaya Sakti 5 GT. 29 kepada Esti Rocmah.

"Mengetahui kapal yang dikemudikan tidak memiliki izin atau surat-surat dan BBM yang dijemput adalah ilegal setelah Badan Keamanan Laut (Bakamla) melakukan penangkapan," terang Sudirman.

Menanggapi keterangan terdakwa ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Taufik Nainggolan menasehati terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara yang benar.

"Terdakwa harus lakukan pengecekan izin dan surat-surat terlebih dahulu. Jangan cara yang ilegal dilakukan," tutup Taufik.

Sebelumnya Sudirman didakwa oleh JPU dengan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider melanggar pasal diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui terdakwa ditangkap oleh Bakamla di perairan pulau Rempang kota Batam (29/07/2019).(JP)
×
Berita Terbaru Update