Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Dirugikan, Lima Anggota DPRD Kepri Bergabung Memilih Menjadi Tergugat Intervensi

Jumat, 10 Januari 2020 | 10:59 WIB Last Updated 2020-01-10T03:59:02Z

Elitnews.com, Batam - Lima orang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merasa dirugikan atas gugatan terhadap penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 menyatakan diri untuk bergabung menjadi tergugat intervensi, Kamis (10/01/2020).

Kelima orang anggota DPRD Kepri tersebut diantaranya adalah Taba Iskandar (Golkar), Asmin Patros (Golkar), Sahmadin Sinaga (Nasdem), Sahat Sianturi (PDI-P), Saproni (PDI-P).

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan diri untuk memilih menjadi tergugat intervensi.

"Secara pribadi saya merasa dirugikan yang mulia Majelis hakim dengan adanya gugatan terhadap penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024," kata Taba Iskandar.

Taba Iskandar menyebutkan dirinya secara pribadi mengakui SK nomor 13 tahun 2019 DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.

Sekretaris komisi 2 DPRD Provinsi Kepri Sahat Sianturi mengatakan bahwa mengakui SK tersebut. "Jadi terserah yang mulia menentukan saya ditempatkan tergugat," kata Sahat Sianturi.

Hal senada disampaikan anggota komisi 3 DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa dirinya masuk dalam tergugat.

"Secara individu pastinya menyatakan diri ikut sebagai pihak tergugat," kata Sahmadin Sinaga dihadapan majelis hakim PTUN Tanjungpinang.

Anggota komisi 4 DPRD Provinsi Kepri mengatakan akan menjadi bagian tergugat.

"Pastinya ikut sebagai tergugat juga yang Mulia," sebut Saproni.

Sementara anggota komisi 3 DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain (PAN) yang merupakan satu fraksi dengan penggugat Uba Ingan Sigalingging (Fraksi Harapan) memilih untuk  tidak memilih sebagai penggugat atau tergugat intervensi.

Kehadiran saya di persidangan ini adalah mewakili Fraksi Hanura dan Pan (Harapan). Tidak ikut sebagai pihak tergugat intervensi maupun penggugat intervensi," jawab Yudi saat persidangan.

Selanjutnya Ketua Majelis hakim PTUN Tanjungpinang Ali Anwar menegaskan kepada pihak yang ikut sebagai tergugat intervensi supaya membuat permohonan secara tertulis.

"Bisa saja permohonan tertulis secara kolektif ataupun secara personal. Ingat para tergugat intervensi jangan lupa membuat alasan memilih menjadi tergugat intervensi," sebut Ali.

Ali menambahkan bahwa yang  memilih tidak masuk ke dalam tergugat intervensi ataupun penggugat intervensi supaya membuat surat pernyataan.

"Majelis hakim PTUN Tanjungpinang tidak ingin kemudian hari tidak menggugat pengadilan," ujar Ali.

Ali menyampaikan bisa saja mengirimkan surat pernyataan tersebut melalui kantor pos atau mengantarkan langsung ke PTUN Tanjungpinang. (JP)
×
Berita Terbaru Update