Elitnews.com, Batam - Jajaran Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang tersangka perdagangan orang dari Bar Chelsea sintai, Tanjung Uncang pada hari Selasa (07/01/2020) malam hari.
Kapolresta Barelang Kombespol Prasetyo Rachmad Purboyo menerangkan bahwa ketiga pelaku telah memperdagangkan manusia yang diketahui masih di bawah umur.
"Dua orang anak perempuan menjadi korban mereka diantaranya adalah AA (11) dan UL (15)," sebut Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (08/01/2020).
Prasetyo mengatakan bahwa kedua korbannya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (psk) di bar Chelsea.
"Kedua anak di bawah umur dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang yang datang," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan bahwa para pelaku membawa korban dari daerah Jawa Barat pada Minggu (05/01/2020) lalu untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Batam.
Prasetyo melanjutkan bahwa ketiga pelaku berinisial DS (35) perempuan, SM (38) pria dan seorang lagi diketahui masih di bawah umur berinisial AS (15) berprofesi sebagai pencari korban untuk dipekerjakan.
"Dari ketiga pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya: 1 buah handphone, 25 buah kondom sutra, uang tunai Rp 500.000, 1 buah tiket pesawat, dan 1 buah buku tamu Bar Chelsea Sintai," terang Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan undang-undang TPPO selama 10 tahun penjara. (JP)