Elitnews.com, Batam - Pasca terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan di lokasi Sintai sebagai pekerja seks komersial (psk) tidak membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mencabut izin dan menutupnya, Senin (13/01/2020).
"Biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku biarkan dihukum sesuai undang-undang perdagangan manusia," kata Amsakar.
Amsakar menyampaikan bahwa kedua anak yang menjadi korban perdagangan manusia sedang dirawat oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.
"Perawatan dan pendampingan diberikan kepada dua anak yang menjadi korban perdagangan manusia untuk memulihkan mereka," ungkap Amsakar saat ditemui di gedung DPRD kota Batam.
Masih menurut Amsakar bahwa Pemko Batam hingga kini belum dapat menutup lokalisasi Sintai Tanjung Uncang, Kota Batam.
"Banyak hal yang harus dipertimbangkan, bukan hanya sekedar menutup lokalisasi Sintai," ujar Amsakar.
Menurut analisa Amsakar bahwa apabila lokalisasi Sintai ditutup dapat berdampak pada kegiatan perekonomian lainnya yang ada di kawasan tersebut.
"Lokasi Sintai juga ada kegiatan usaha karoke, bar dan tempat hiburan yang akan merasakan dampaknya nanti," jelas Amsakar.
Amsakar menyebutkan eskalasi yang besar akan terjadi apabila Sintai ditutup, karena itu harus dipikirkan dengan bijaksana solusinya tanpa harus menutup Sintai. (JP)