Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Didakwa Pasal TPPO, Dituntut Dengan Pasal Perbuatan Cabul Selama Satu Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2020 | 14:16 WIB Last Updated 2020-03-24T07:16:46Z

Batam - Dua terdakwa Amran Hasibuan dan Ahmad Junizaf didakwa dengan dakwaan primer pertama pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penutut Umum Samuel Pangaribuan.

Dalam dakwaan kedua primer JPU, kedua orang terdakwa didakwa melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Selanjutnya JPU mendakwa kedua orang terdakwa dengan dakwaan subsider telah melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dalam sidang tuntutan JPU Samuel Pangaribuan menuntut selama satu tahun penjara. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/03/2020).

Masih menurut pendapat Samuel hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, mereka bersifat koperatif, menyesali perbuatannya.

"Sebaliknya hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat," sebut Samuel.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Novriadi Andra mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti dalam dakwaan primer pertama Jaksa Penutut Umum.

"Fakta-fakta persidangan tidak ada yang menjurus atau mengarahkan terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang," sebut Novriadi saat ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/03/2020).

Masih menurut keterangan Novriadi bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHPidana.

Novriadi menerangkan bahwa tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap korbannya.

"Fakta persidangan menjelaskan terdakwa menjadi penyedia tempat prostitusi (cabul) bukan melakukan TPPO. Bicara TPPO harus ada unsur paksaan," jelas Novriadi.

Novriadi menyebutkan benar JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Terkait pasal TPPO itu merupakan pasal penerapan dari penyidik Polda Kepri dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau. Intinya yang membuat P21 perkara tersebut bukan Kejari Batam," sebut Novriadi.

Novriadi melanjutkan bahwa pada pelimpahan tahap dua dari Kejati Kepri kepada Kejari Batam sudah ada pasal TPPO.

"Dalam tahap kedua Kejari Batam tentunya terima jadi aja perkara tersebut, selanjutnya tugas Kejari Batam mengikuti persidangan dan mendakwa kedua terdakwa tersebut," ungkap Novriadi.

Selanjutnya menurut penuturan Novriadi bahwa berdasarkan proses persidangan yang dihadiri oleh para saksi dan memberikan kesaksiannya, kedua terdakwa tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan yang melanggar pasal TPPO.

"Itulah gunanya persidangan, disitulah proses pembuktian sehingga JPU dapat melakukan penuntutan dengan pasal 296 KUHPidana," tutup Novriadi. (JP)
×
Berita Terbaru Update