Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Kegiatan Belanja 'Komsumsi' DPRD Batam

Kamis, 19 Maret 2020 | 13:43 WIB Last Updated 2020-03-19T06:43:58Z
Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mendapatkan alat bukti terkait hasil laporan dari masyarakat, tentang dugaan korupsi kegiatan belanja "Konsumsi" atau makanan di pos pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

"Adapun anggaran kegiatan tersebut dipecah-pecah pelelanganya dengan cara tidak mengadakan penunjukan langsung. Kemudian tidak melaksanakan proses pengadaan, dan kewenangan sepihak. Pejabat-pejabat yang ditunjuk tidak bisa disampaikan," kata Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasi Pidsus, Hendarsyah dan Dicky dan Mega, Rabu (18/3-2020).
Tapi untuk detailnya, ungkap Dedie Tri Hariyadi, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail. Karena sifatnya dari penyelidikan, kemudian dinaikkan ke penyidikan umum. Diumum nanti, ia akan menyampaikan setelah mendapatkan atau menetapkan tersangka.

"Tapi nanti kita akan panggil saksi-saksi. Setelah kita mendapati, siapa yang bertanggungjawab. Jadi kemarin hasil komunikasi kita dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil laporan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam. Temuan anggaran kegiatan tersebut sekitar Rp 2 M lebih," ujarnya.

Adapun itu, lanjutnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ada tercantum dalam anggaran tersebut di tahun 2017, Rp 500 juta, tahun 2018 lebih kurang 800 juta, dan tahun 2019 lebih kurang 750 juta.

"Ini udah kami tandatangani untuk ditingkat penyidikan umum. Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami akan menginformasikan. Namun pada saat sekarang ini belum bisa kami sampaikam. Kemarin kami melakukan penyelidikan sifatnya rahasia," tuturnya.

Dan untuk sementara ini, kata Dedie Tri Hariyadi, pihaknya melakukan komunikasi ada sekitar 20 orang. Jadi bukan pemeriksaan saksi. Karena pemeriksaan saksi itu udah ketingkat penyidikan.

Namun ketika disinggung, kasus dugaan korupsi ini diungkap sekarang. Dedie Tri Hariyadi menyampaikan, bahwa laporan masyarakat ini baru masuk ditahun 2019.

"Laporan ini baru masuk ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan sekarang ini tidak bisa kami menyampaikan tersangka. Karena ini masih tahap penyidikan. Nanti kita akan menentukan siapa aktor yang bertanggungjawab menggunakan anggaran tersebut," ujarnya.

"Kami optimis menangani kasus korupsi ini. Walaupun ini ditahun politik," ujarnya kembali.


(Alfred/red) 
×
Berita Terbaru Update