Batam - Dua terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Amran Hasibuan dan Ahmad Junizaf untuk keempat kalinya gagal menerima tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Senin (16/03/2020).
Dalam sidang tuntutan Samuel Pangaribuan mengatakan bahwa dirinya belum siap membuat surat tuntutan atas nama terdakwa Amran Hasibuan, Ahmad Junizaf.
"Izin Majelis Hakim Pengadilan, surat tuntutan kedua terdakwa belum selesai. Minta waktu untuk ditunda," ucap Samuel saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim pengadilan negeri Batam Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu dan dihadiri Kuasa hukum terdakwa Roy Wright.
Mendengar jawaban Samuel membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan terkesan kecewa.
"Saudara JPU jangan lama-lama terdakwa dituntut, masa penahanan mereka sudah mau habis," kata Taufik Nainggolan saat persidangan.
Taufik meminta kepada JPU supaya menuntut terdakwa secepatnya. "Sidang dilanjutkan Kamis (19/03/2020) dengan agenda sidang tuntutan," tegas Taufik.
Saat dikonfirmasi Samuel Pangaribuan memilih bungkam terkait alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa Amran Hasibuan, Ahmad Junizaf sebanyak empat kali atau empat minggu. "Saya no komen," ucap Samuel Pangaribuan sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Batam. (JP)