Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada Pandemi Virus Corona Covid 19 Pelayanan Perizinan Tanpa Tatap Muka

Kamis, 19 Maret 2020 | 13:09 WIB Last Updated 2020-03-19T06:09:56Z



PELALAWAN, ELITNEWS.COM - DPMPTSP Pelalawan melakukan antisipasi dan kewaspadaan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Membuka pelayanan perizinan tanpa tatap muka. Pelayanan intinya berjalan walaupun tanpa tatap muka. Pelayanan perizinan berusaha tetap dapat dilayani. Hal disampaikan Budi Surlani SHut pada wartawan, Kamis (19/03/2020).

Dikatakannya pengumuman itu telah tertuang dalam surat nomor 800/DPMPTSP/2020/147 Tentang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Tanpa Tatap Muka dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.

Kebijakan ini mempertimbangkan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPSDM/2020/392 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan yang diambil adalah:

1. Pelayanan Perizinan Berusaha secara Tatap Muka untuk sementara dihentikan terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

2. Selanjutnya Pelayanan Perizinan Berusaha akan dilaksanakan dengan tanpa tatap muka yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan ONLINE (berbasis website).

3. Selain menggunakan website, pelayanan perizinan berusaha akan kami layani dengan menggunakan : telepon, whatsapp (chat dan telpon), SMS, Email dan saluran daring/Online lainnya.

4. Apabila membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan berusaha, kami telah menyiagakan petugas pelayanan dengan nomor telepon dan whatsapp sebagai berikut:

- 0853 6565 0008

- 0852 6549 6168

- 0852 7890 4304

- 0813 7117 9842

Surat edaran diterbitkan 19 Maret 2020 dan disampaikan seluruh masyarakat/perorangan, koperasi dan badan usaha yang memohon layanan perizinan berusaha pada Kantor DPMPTSP Pelalawan. (EP)
×
Berita Terbaru Update