Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bin Seng di Vonis Ringan Kasus Perkara Kesehatan di Kejari Batam

Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:05 WIB Last Updated 2020-05-19T12:50:04Z
BATAM, ELITNEWS.COM - Inilah hukum, kasus UU Kesehatan lebih ringan hukumanya dari kasus pencurian. Ada apa?. Seperti kasus terdakwa Bin Seng kasus perkara Kesehatan, tuntutan dan vonis jauh lebih ringan.


Bin Seng di vonis, kasus perkara Kesehatan hanya dihukuman penjara selama 1 bulan. Pasalnya, menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Hal itu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dakwaan Tunggal.

"Menjatuhakan hukuman terhadap terdakwa Bin Seng dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp 25.000.000, subsuder 3 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," kata Hakim Dwi Nuramanu didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Kataren, Kamis (14/5-2020).

Vonis terdakwa Bin Seng tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU Muhammad Risky Harahap. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut dengan kurungan penjara selama 2 bulan denda 25.000.000, subsuder 3 bulan.

Hal itu menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terhadap putusan Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Sementara dalam pasal Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian, selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa telah mengakuinya, dan menyatakan bersalah, karena mengedarkan kosmetik ilegal, tanpa memiliki surat izin edar dari BPOM RI.

Saat media elitnews.com mengkomfirmasi, terkait tuntutan terdakwa Bin Seng ke Kasipidum Kejari Batam.  "Silahkan tanyakan sama KASI TPUL Kejati. Krna perkara tersebut dari kejati", jawab Kasipidum Kejari Batam, melalui WA (15-05-2020) Jam 12:59. (red)
×
Berita Terbaru Update