Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sanksi Perbup PSBB Mulai Berlaku 25 Mei 2020

Sabtu, 23 Mei 2020 | 16:31 WIB Last Updated 2020-05-23T09:31:33Z



PELALAWAN, ELITNEWS.COM. - Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris telah mengelua rkan peraturan bupati (perbup) tentang aturan dan sanksi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabupaten Pelalawan. Setelah PSBB dimulai 15 Mei 2020 dan masa sosialisasi 10 hari. Final pada Senin 25 Mei 2020 secara resmi diterapkan juga dengan sanksinya. Petugas telah berhak menindak para pelanggar PSBB. Demikian disampaikan Henri Gunawan MSi, Kadis Kominfo Pelalawan Sabtu (23/05/2020).

Setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI, pemerintah Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pelalawan membahas peraturan bupati (perbup). Setelah masa PSBB selama 10 sebagai sosialisasi, sanksi hukum akan berlaku.

“Benar, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, tertanggal 20 Mei 2020,” ujar Henri Gunawan.

Dijelaskannya lagi, didalam Perbup yang diterbitkan ini terdapat pasal 31 terkait penindakan dan pasal 32, 33 dan 34 soal sanksi bagi pelanggar penerapan PSBB.

“Penerbitan perbup ini, agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan sehingga aparat memiliki pegangan yang kuat. Sanksi akan diterapkan kepada pelanggar PSBB,” terangnya.

Perbup yang mengatur soal adanya penindakan dan sanksi PSBB akan membuat masyarakat semakin disiplin.

“Tentunya warga akan mematuhi penerapan PSBB karena didalam imbauan itu ada sanksi yang telah disiapkan” jelasnya.

Hendri menyampaikan ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat untuk memutus mata rantai penularan. Dengan adanya Perbup maka penularan virus corona COVID-19 akan dapat segera dikendalikan.

“Dengan mematuhi dan disiplin, niscaya mata rantai penularan akan dapat terputus. Masyarakat segera dapat beraktifitas normal kembali, "harapnya.
(EP)
×
Berita Terbaru Update