Karimu, ElitNews.com - BC wilayah (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama aparat TNI dari Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tekstil sebanyak 3.636 roll tekstil Senilai Rp13.635.000.000,-Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp6.503.525 945, .
Barang bukti itu diamankan di Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan disampaikan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Irwansyah, MA, M.SC di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (19/8/2020) .
Penahanan terhadap barang tekstil ini sebanyak 3.636 roll kata Agus Yulianto. terjadi dari tindak penegahan terhadap KM. CH Jaya Bersama Tepatnya pada 18 Juli 2020 di Sungai Kampar, Riau dengan muatan berupa kain tekstil sebanyak 952 roll tanpa memiliki dokumen ,dan kapal diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Sesudah dilakukan pendalaman dan penyilidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi dan informasi intelijen atas penegahan tersebut,tepat nya Minggu 16 Agustus 2020 dilakukan bersama Kanwil DJBC Riau, KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polis Militer Kodam I Bukit Barisan.
Hasil penggeledahan tersebut, diteruskan Agus Yulianto, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi berada dalam hutan, dan ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa boks spareparts mobil yang akan di perdagang .
Saat ini barang bukti dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, papar Agus Yulianto.
(Marolop Pakpahan)
Barang bukti itu diamankan di Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan disampaikan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Irwansyah, MA, M.SC di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (19/8/2020) .
Penahanan terhadap barang tekstil ini sebanyak 3.636 roll kata Agus Yulianto. terjadi dari tindak penegahan terhadap KM. CH Jaya Bersama Tepatnya pada 18 Juli 2020 di Sungai Kampar, Riau dengan muatan berupa kain tekstil sebanyak 952 roll tanpa memiliki dokumen ,dan kapal diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Sesudah dilakukan pendalaman dan penyilidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi dan informasi intelijen atas penegahan tersebut,tepat nya Minggu 16 Agustus 2020 dilakukan bersama Kanwil DJBC Riau, KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polis Militer Kodam I Bukit Barisan.
Hasil penggeledahan tersebut, diteruskan Agus Yulianto, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi berada dalam hutan, dan ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa boks spareparts mobil yang akan di perdagang .
Saat ini barang bukti dan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, papar Agus Yulianto.
(Marolop Pakpahan)