Tanjungpinang, Kepri - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Parkiran kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang, (Sabtu, 05/09/2020).
Berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari jumat, (04/09/2020) bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira pukul 00.30 wib angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti kos-kosan setia jaya km.6 Kota Tanjungpinang.
Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yg disaksikan oleh Ketua RT setempat. Terhadap laki-laki yang mengaku bernama "K" ditemukan di dalam mobil toyota avanza warna hitam 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya pada tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Kp Melayu km 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH, menjelaskan saudara (K) beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine, saudara (K) positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun - Tanjungpinang, karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)" terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti, berupa13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) gram, 1 ( satu) bundel plastik bening, 1 (satu) Hp VIVO warna biru, 1 (satu) unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 (satu) Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet biru, 1 (satu) helai baju koko warna merah dan putih.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas" jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA menghubungi No. Tlp/WA 085805316658