Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Tanah di Paya Cincin Karimun Mediasi Belum Dipenuhi, Puluhan Warga Akan Usulkan Pengukuran ke BPN

Selasa, 01 September 2020 | 16:24 WIB Last Updated 2020-09-01T09:27:05Z
Elitnews.com,Karimun - Saat tim media menyambangi Supryanto diruang kerjanya jumat, (28/8/2020). Membantah atas tudingan masyarakat terkait tanah di Paya Cincin Karimun

Menurut keterangan nya bahwa surat yang di keluarkan unit penambangan Tanah Singkep a/n :ir Julimar Gerung (Alm) tidak pernah menjabat sebagai kepala unit dan nomor Nik 78024632 yang beredar tidak sesuai data yang ada dari perusahan, itu jelas sesuai terbitan surat PT.Timah no 3018/Tbk/UM-1000/18-S11.6.3 tertanggal 24/.2018.

Dalam isi Surat bahwa:

1.Bahwa unit penambangan Timah singkep telah ditutup/di bubarkan pada tanggal 1juli 1991 berdasarkan surat keputusan Direksi PT Tambang Timah (persero)No.85/SK-0005/91-B2 tanggal 28 juni 1991 tentang pembubaran UPT Bangka,UPT Belitung, UPT Singkep.

2. Bahwa setelah Di tutupnya /di bubarkannya unit penambangan Timah singkep tersebut maka segala surat menyurat yang beredar pada saat itu tidak sesuai dengan ketentuan Tugas, Fungsi tanggung jawab serta wewenang yang berlaku yang mengatas namakan unit penambangan Timah singkep dinyatakan palsu .dan isi surat nomor 842/Tbk/UM-100/2017-S11.6 tertanggal 20/2.2017 berdasarkan data yang kami miliki Nik ybs 78024823,semntara PT Tambang Timah (persero) dengan nomor surat :400/UM-3000/92-So unit penambangan PT Timah SINGKEP atas nama Ir .Julimar Gerung Jelas sebagai kepala unit.

Saat di singgung wartawan, adanya nomor surat 3018/tbk/UM-1000/18-S11.6.3, Asmawi menjelaskan, bahwa surat tersebut di duga akal-akalan .

"Sementara Surat Kesepakatan Bersama (SKB) belum di penuhi, kok bisa terbit Tahun 2018 Ada apa ini? ucap Asmawi.

Lanjut asmawi,"Surat Kesepakatan Bersama tepat nya pada hari kamis (30/01/2003) di hadapan komisi I DPRD kabupaten karimun, ka.BPN, camat Meral dan Tim penyelesaian tanah kecamatan Meral. Ada 14 warga, yang di sebut pihak pertama dan Supryanto sebagai pihak kedua".

Dalam Surat kesepakatan yang dimaksud ada 13 poin, dan 3 poin yang saya ingat diantaranya:

1.bahwa pihak kedua menguasai tanah seluas 13,5 ha yang terletak di paya cincin yang di peroleh dari sdr Maksum Haris berdasarkan Alashak dan SKGR yang di terbitkan kelurahan Meral dan Camat Karimun.

2.Bahwa pihak pertama sepakat dengan pihak kedua apabila diduga pemilik asal tanah tersebut dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang telah di akui kelurahan dan kecamatan dan tanah tersebut dapat menunjukkan kepemilikan tanah, yang mana masuk didalam wilayah/tanah yang dikuasai oleh pihak kedua,maka pihak kedua bersedia memberikan konpensasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak setelah di lakukan pengukuran.

3.apabila dalam kesepakatan ,di lapangan kedua belah pihak tidak mengindahkan kesepakatan ini,maka penyelesaiannya akan di tempuh jalur hukum.

"Ambil alih tanah Datok kami, sudah langkah tepat dan saya sebagai Ahli waris akan meminta pengukuran Tanah yang kami agendakan melalui BPN. Sudah kami singgung di mediasi BPN,"ucap Asmawi.

Mananggapi surat tanah di Paya Cincin, awak media ini  mengkonfirmasi Jemmy Dolly (ka.BPN) senin (31/8). "Surat yang di miliki masyarakat dengan Supryanto di lahan sengketa sekarang belum ada kaitan nya dengan BPN, dan kami berharap agar di adakan mediasi demi meningkat kan surat, kalau surat di perumahan sudah sertifikat yang lama," kata Jemmy Dolly (ka.BPN).

Saat di singgung pengukuran tanah yang di ajukan masyarakat, Jemmy Doly menjelaskan, "Perlu Dana besar yang nanti nya, harus setor,"tutup nya. (*89red)
×
Berita Terbaru Update